Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Jumat (15/2/2019) mengumumkan status Samin Tan pengusaha swasta sebagai tersangka kasus korupsi dalam proses terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Penetapan tersangka pimpinan PT Borneo Lumbung Energy and Metal itu merupakan hasil pengembangan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang antara lain melibatkan Eni Maulani Saragih bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejak Jumat (1/2/2019) dengan tersangka SMT (Samin Tan) pemilik perusahaan PT BLEM (Borneo Lumbung Energy and Metal),” ujar Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, Samin Tan memberikan Rp 5 miliar kepada Eni Saragih. Uang suap itu untuk mengurus terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemberian itu berawal pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Diduga, PT BLEM milik Samin Tan sudah mengakuisisi PT AKT.
“Untuk menyelesaikan terminasi Perjanjian Karya tersebut, SMT diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi ketiga di Kalimantan Tengah antara PT AKR dengan Kementerian ESDM,” kata Syarif.
Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, lanjut Laode Syarif, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya, Al Khadziq yang mengikuti Pilkada Temanggung.
“Pada bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR, sebanyak dua kali dengan total Rp 5 miliar, yaitu 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar,” papar Komisioner KPK.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Eni Maulani Saragih pidana delapan tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa KPK juga minta majelis hakim menolak permohonan terdakwa untuk jadi justice collaborator, serta mencabut hak politik Eni Saragih untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sesudah menjalani masa hukuman.
Menurut Jaksa KPK, Eni Saragih sudah menerima uang suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebanyak Rp 4,7 miliar.
Uang itu merupakan pelicin agar perusahaan swasta milik Kotjo bisa terlibat dalam proyek PLTU Riau-1 bersama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI), dan China Huadian Engineering Company Limited. (rid/wil/ipg)