Sidang lanjutan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) terkait pencemaran nama baik, Kamis (13/6/2019), sempat diwarnai kericuhan. Usai sidang digelar, seorang laki-laki berinisial S terlibat konflik dengan massa dari Banser yang berada di luar gedung Pengadilan Negeri Surabaya.
Dari pantauan suarasurabaya.net, sejumlah massa dari Banser sempat memblokade jalan keluar atau gerbang PN Surabaya. Satu dari mereka meminta pihak kepolisian agar mendatangkan S ke hadapan massa untuk minta maaf.
Sejumlah personel kepolisian tampak berjaga di gerbang PN Surabaya. Salah satu anggota kepolisian pun maju mengarahkan massa. Polisi meminta massa tetap tenang dan pihak kepolisian berusaha menghadirkan orang yang dimaksud massa.
Abdurrohman salah satu anggota Banser Sidoarjo menyebutkan, kejadian itu bermula dari pernyataan S yang menyulut emosi massa. Di mana kata-kata tersebut ditujukan langsung kepada KH Nuruddin A. Rahman Rais Syuriah PWNU Jatim yang hari ini bertindak sebagai saksi dalam persidangan.
“Kiai Nuruddin tadi lewat, terus dia (S, red) bilang PKI lewat-PKI lewat,” kata Abdurrohman.
Selang beberapa menit, polisi membawa S ke hadapan massa Banser. Di depan massa, S pun bersedia meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Saudara-saudaraku Ansor, Banser, NU, ulama, dengan ini saya minta maaf atas ketersinggungan sampean (kalian, red). Insya Allah tidak akan mengulangi kedua kali dan saya bukan mewakili dari Ormas manapun,” kata S.
“Tadi saya hanya bilang sama rekan saya yang memakai surban hijau tadi, bahwa ada program PKI sekarang ini. Bukan menghina kiai sampean karena saya juga orang NU,” tambahnya.
Mendengar itu, massa pun kembali memanas. Permintaan maaf dari S itu mereka terima. Namun, mereka menilai pengakuan S tidak sesuai dengan fakta apa yang didengar. Massa pun meminta S mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara jelas.
Tapi, S tidak kunjung mengakui perbuatannya. Ini membuat Zazuli Sekretaris Lesbumi PWNU Jatim akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
“Baiklah, karena tidak mau mengakuinya. Maka disini ada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) kita. Penghinaan ini akan kita laporkan ke Polres (Polrestabes Surabaya),” ucap Zazuli.
Situasi memanas ini terjadi kurang lebih sekitar satu jam. Setelah berbagai upaya dari pihak kepolisian, akhirnya ketegangan itu berhasil diredam. Gerbang PN Surabaya kembali dibuka dan massa Banser perlahan membubarkan diri. Sementara S, oleh polisi dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Sebelumnya, situasi memanas juga sempat terjadi di ruang tunggu PN Surabaya saat sidang berlangsung. Sidang yang berlangsung terbuka ini mempertemukan dua kubu yaitu Banser dan FPI, yang datang mengawal kasus Gus Nur.
Sejumlah personel kepolisian tampak bersiaga melakukan pengamanan. Mulai dari luar gerbang Pengadilan Negeri Surabaya, di ruang tunggu atau di tengah-tengah massa yang melihat persidangan melalui layar monitor, dan juga pengamanan di dalam ruang sidang.
Adapun kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika Gus Nur merekam atau membuat sebuah video dan mengunggahnya ke media sosial. Video yang diberi judul “Generasi Muda NU Penjilat” itu lantas viral dan dinilai telah menghina elemen NU.
Di dalam video tersebut, Gus Nur diketahui mengucapkan kata-kata yang dianggap kasar dan mencemarkan nama baik NU. (ang/tin)