Mimpi seorang TKI berinisial WLY untuk mempersunting kekasihnya harus kandas di tengah jalan. Sepulang dari Taiwan, laki-laki berusia 42 tahun itu harus berurusan dengan polisi karena menyelundupkan senjata api pistol.
AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolrestabes Surabaya mengatakan, temuan itu berawal dari kecurigaan petugas pada sebuah paket yang tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, ditemukan sepucuk pistol.
Benda itu disimpan di antara tumpukan barang-barang pribadi milik pelaku. Seperti speaker, amplifier, baju, kaos, celana, dan helm. Pistol tersebut juga tanpa dilengkapi dengan surat-surat sebagaimana mestinya.
“Kami cek alamat tujuannya dan penerima adalah pengirim paket tersebut. Kami menemukan yang bersangkutan. Ternyata dia sudah 13 tahun menjadi TKI di Taiwan dan bekerja di daur ulang sampah di salah satu apartemen,” kata Agus, Selasa (22/10/2019).
Dari pengakuannya, kata Agus, pelaku menemukan pistol itu ditumpukkan sampah tempat dirinya bekerja di Taiwan. Kemudian menyimpannya dan membawanya pulang untuk sebagai kenang-kenangan. Pelaku berdalih tidak tahu menahu soal aturan kepemilikan senjata api.
“Pistol itu sudah kami cek ke Brimob, pistol pabrikan alias asli. Gak ada magasinnya. Tapi kalau digunakan aktif semua,” kata dia.
Pelaku WLY ditangkap polisi di wilayah Blitar, kata Agus, di rumah calon istrinya. Pernikahan yang seharusnya berlangsung pada bulan Oktober ini terpaksa batal. Kini, pelaku mendekam dibalik jeruji besi.
Selain untuk mempersiapkan pernikahannya, kepulangan WLY ke Indonesia dikarenakan melanggar aturan keimigrasian. Pelaku melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Taiwan, sehingga membuatnya dideportasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk Senjata Api jenis Pistol Model Gun PB-915 9X19 MM Made BY PB Corp. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api. (ang/iss/ipg)