Polda Jatim menangkap seorang kurir narkoba berinisial IF warga Bangkalan, Madura. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,07 kilogram asal Malaysia, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Bangkalan.
Kombes Pol Sentosa Ginting Manik Dirnarkoba Polda Jatim mengatakan, pengungkapan ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari petugas Bea Cukai Juanda terkait adanya penyelundupan sabu-sabu.
Setelah ditelusuri, akhirnya polisi menangkap IF saat menjemput barang haram tersebut di depan Kantor Pos SPP Surabaya atau tepatnya di Jalan Raya Juanda KM 3-4.
“Kami menyita sabu-sabu seberat 2.070 gram yang itu dikirim dari Malaysia melalui Pos Internasional atau EMS Malaysia dengan tujuan Bangkalan, Madura,” kata Manik, Jumat (3/5/2019).
IF, warga Bangkalan, kurir sabu-sabu seberat 2,07 kilogram asal Malaysia, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Bangkalan. Foto: Anggi suarasurabaya.net
Untuk mengelabuhi petugas, kata dia, sabu-sabu itu disimpan di dalam audio speaker dan dibungkus menggunakan kardus. Sabu-sabu itu dikemas menjadi tiga bungkus dengan berat masing-masing 1,05 kilogram, 0,51 kilogram dan 0,51 kilogram.
Selain narkoba, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Seperti, uang tunai Rp 51.000, satu unit handphone, kardus beserta audio speaker, dan selembar resi bukti pengiriman barang dari Pos Internasional (EMS Malaysia).
“Sabu dimasukan speaker merk Sony yang dibungkus kardus. Berdasarkan informasi, penerima barang bernama IF ini akan mengambil barang. Kemudian polisi bersama petugas Bea Cukai melakukan penangkapan di depan Kantor Pos SPP,” terangnya.
Sampai saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait temuan ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IF dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ang/iss)