Sepanjang tahun 2019, Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap 5.596 kasus narkoba dengan berbagai jenis. Adapun jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 6.950 dan sebagian besar berperan sebagai pengedar di wilayah Jatim
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim menyebutkan, kasus narkoba di Jatim ini mengalami peningkatan. Selain banyaknya barang bukti yang diamankan, modus operandi yang dilakukan tersangka juga semakin beragam. Ini untuk mengelabuhi petugas.
Salah satunya, kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 11,5 kilogram di kawasan Jakarta Barat. Barang haram itu dikirim ke Jatim, dengan dikemas dalam wadah drum cat berukuran 20 liter. Ada 10 bungkus sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam 10 drum cat.
“Sabu-sabu itu berasal dari Malaysia. Sedangkan cat yang digunakan oleh pelaku itu adalah cat plamir buatan Singapura, yang hanya dijual ke Malaysia saja,” kata dia.
Kasus menonjol lainnya, lanjut dia, yaitu penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu oleh sindikat Sokobanah Sampang, Madura. Pengungkapan kasus itu dilakukan selama lima bulan oleh tim Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Sampang, BNN, Bea Cukai, dan TNI.
Narkoba itu dikirim dari Malaysia menuju ke Pontianak, melalui jalur laut, darat, dan udara. Kemudian dikirim ke Surabaya dan masuk ke Sokobanah, Madura. Dari Sokobanah didistribusi lagi ke beberapa kota seperti di Pulau Jawa, Madura hingga Papua.
Menanggapi hal itu, Luki juga menyatakan tidak main-main kepada pelaku narkoba. Tidak hanya pelaku kejahatan jalanan, pihaknya pun juga tidak segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku narkoba.
“Tidak hanya kejahatan 365 saja, tapi kasus narkoba juga banyak yang kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata dia.
Sebelumnya, Kombes Pol SG Manik Ditresnarkoba Polda Jatim mengatakan, selama 2019 ada dua tersangka narkoba yang terpaksa ditembak karena melawan petugas saat akan ditangkap. Jenis narkoba yang mendominasi adalah sabu-sabu.
Jumlah sabu-sabu yang diamankan petugas selama tahun ini mencapai 65 kilogram. Sebagian besar, barang haram itu berasal dari luar negeri. Selain itu, juga tidak sedikit melibatkan jaringan lapas dari Sokobanah Sampang, Madura. (ang/iss/ipg)