Sabtu, 23 November 2024

Sektor Pekerjaan Formal Masih Sulit Diperoleh Disabilitas

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Pelatihan kerja penyandang disabilitas di Gedung BK3S, Surabaya pada Kamis (14/3/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Jonna Damanik Disability Specialist Associated Thisable sekaligus seorang Aktivis Disabilitas mengatakan, lemahnya penyerapan tenaga kerja disabilitas di sektor pekerjaan formal berawal dari pendidikan formal di Indonesia yang sulit diakses oleh penyandang disabilitas.

“Kalau kita berbicara pekerjaan formal, berarti tentang pendidikan. Data pendidikan nasional sendiri di tahun 2017, cuma 18 persen penyandang disabilitas yang bisa mengakses pendidikan formal,” ujar Jonna ketika ditemui di lokasi pada Kamis (14/3/2019).

Padahal, ia mengatakan, jika melihat data dari Disnakernas (Dinas Tenaga Kerja Nasional), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai angka 22 Juta jiwa. Sehingga, jika 18 persen saja yang memiliki kesempatan mengakses pendidikan formal. Maka kurang dari 4 Juta jiwa saja yang beruntung.

“Ketika berbicara sektor pekerjaan formal, gimana bisa mengakses?
Sementara pendidikan formal kita tidak approvable,” katanya.

Melihat fakta yang ada, ia beranggapan bahwa pelatihan-pelatihan atau pendidikan non-formal yang digelar, hadir sebagai alternatif dari persoalan tersebut. Pelatihan non-formal mencoba untuk mencari tau sekaligus menemukan solusi mengenai keahlian yang dibutuhkan para penyandang disabilitas.

Ia mengatakan, pelatiahan kerja non-formal perlu dilaksanakan di banyak daerah secara kontinu. Pasalnya, sertifikasi keahlian bagi penyandang disabilitas tidak bisa didapatkan hanya dengan mengikuti satu kali pelatihan saja.

“Pelatihan singkat, pasca ini akan ada assessment dan selanjutnya. Sertifikat mengikuti pelatihan ini ada, tapi kalau sertifikasi keahlian tentu masih ada proses lain,” ujar Jonna.

Terkait peran pemerintah dalam persoalan hak kerja bagi disabilitas, Jonna menilai UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah cukup jelas dan baik. Dalam undang-undang tersebut telah diatur bahwa hak atas pekerjaan merupakan hak yang juga dimiliki okeh penyandang disabilitas. Ia hanya menyayangkan, dalam prakteknya, hal ini masih banyak menemui masalah.

“UU-nya sudah ada, nomor 8 tahun 2016, saya pikir sudah cukup jelas. Yang jadi PR (Pekerjaan Rumah,red) adalah peraturan-peraturan pelaksananya,” ungkapnya. (bas/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs