Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut kasus dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Hari ini, Senin (22/4/2019), Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan Indra Iskandar Sekretaris Jenderal DPR RI sebagai saksi untuk tersangka atas nama Romahurmuziy alias Rommy politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ini merupakan pemanggilan ketiga kalinya, karena sebelumnya, Kamis (4/4/2019), Rabu (10/4/2019), Sekjen DPR RI tidak memenuhi undangan Komisi Antirasuah.
Pantauan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Indra Iskandar akhirnya datang sekitar pukul 10.40 WIB, untuk memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.
Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, pejabat tinggi di lingkungan DPR RI itu mengatakan sudah menyiapkan dokumen terkait tugas Romy sebagai anggota dewan yang diketahui bertugas di Komisi XI DPR RI.
“Saya bawa dokumen-dokumen terkait Romy. Nanti saya jelasin dokumen apa saja kalau sudah selesai (pemeriksaan),” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Sementara itu, Febri Diansyah Juru Bicara KPK menyebut, penyidik akan meminta keterangan terkait status Rommy selaku legislator.
Dalam proses pengusutan kasus ini, sampai sekarang, Penyidik KPK sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, dari unsur PNS Kemenag, tokoh agama, politisi, dan pihak swasta.
Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
KPK menduga Rommy menerima suap Rp300 juta, supaya Muafaq dan Haris lolos seleksi menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Tiga orang tersangka itu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/rst)