Pemohon pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM baik A dan C wajib saat ini melaksanakan tes psikologi. Aturan ini diberlakukan secara serentak mulai Senin (16/12/2019) kemarin.
AKP Sigit Indra Kanit Regident Polrestabes Surabaya mengatakan, aturan baru ini berdasarkan UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat 4 terkait persyaratan kepemilikan SIM meliputi syarat kesehatan jasmani dan rohani.
“Dimana yang syarat kesehatan jasmani ini dikeluarkan surat dokter dan untuk kesehatan rohani dinyatakan dengan tes lulus tes psikologi,” kata Sigit Indra pada Radio Suara Surabaya.
Tes psikologi ini, lanjut dia, dilakukan oleh pihak ketiga yang sudah ditunjuk oleh Ditlantas Polda Jatim. “Di SIM corner dan SIM keliling juga harus melakukan tes psikologi,” ujarnya.
Sigit Indra menjelaskan, pemohon SIM yang mengikuti tes psikologi harus menjawab 30 soal dengan batas waktu tertentu.
“Kenapa 30 soal? Ini dari tim psikologi yang ditunjuk tentunya dengan beberapa kategori untuk kesehatan rohani. Seperti kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja,” katanya.
Nantinya, kata dia, tes psikologi ini akan berbayar. “Kalau sekarang masih gratis. Kemungkinan seminggu kemudian akan berbayar. Tapi masih dikaji dulu,” katanya.
Apakah dengan adanya tes spikologi ini akan makin memicu antrean pemohon SIM? Kata Sigit Indra, ini yang terus diantisipasi. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga yang melakukan tes psikologi untuk mempercepat durasinya. Dan tim harus standby dari pagi agar bisa langsung melayani pemohon dari pagi agar tidak makin antre nanti,” pungkasnya. (dwi)