Sabtu, 23 November 2024

Sebanyak 84 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi Malaysia

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Sebanyak 84 PMI (Pekerja Migran Indonesia) bermasalah yang dideportasi oleh pihak Malaysia, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, tiba di Pontianak, Jumat dinihari (5/4/2019). Foto: Istimewa

Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 84 orang Pekerja Migran Indonesia bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Andi Kusuma Irfandi Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI ) Pontianak, di Pontianak, Jumat (5/4/2019), mengatakan dari sebanyak 84 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasala, empat di antaranya sudah dijemput oleh keluarga mereka saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Sehingga yang tiba di penampungan Dinas Sosial Kalbar, Jumat (5/4/2019) dinihari sebanyak 80 PMI bermasalah.

Ia menjelaskan, dari 84 PMI bermasalah tersebut, sebanyak 55 orang di antaranya berasal dari Kalbar. Sisanya sebanyak 29 orang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat masing-masing 2 orang, Jawa Timur 21 orang, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara masing-masing 1 orang.

Ia menambahkan, sejak Januari hingga April 2019, pihaknya bersama Satgas lain termasuk juga Dinsos Provinsi Kalbar sudah memulangkan sebanyak 705 orang dan memfasilitasi pemulangan para PMI bermasalah tersebut.

“Rata-rata PMI bermasalah tersebut, karena tidak memiliki dokumen resmi sebagai syarat bekerja di luar negeri, sehingga bekerja di negara luar secara ilegal,” katanya dilansir Antara.

Andi kembali mengingatkan bagi masyarakat yang ingin bekerja menjadi PMI di luar negeri agar mengikuti peraturan yang sudah berlaku. Mulai dengan mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan, mengurus visa kerja termasuk juga dokumen kontrak kerja dan BPJS ketenagakerjaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs