Komisi III DPR RI sudah memilih lima orang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2019-2023, dalam rapat pleno yang berlangsung hari Kamis (12/9/2019) sampai Jumat (13/9/2019) dini hari, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Lima orang itu masing-masing Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai ketua, kemudian Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar selaku wakil ketua.
Sesudah proses pemilihan pimpinan komisi antirasuah itu selesai, Saut Situmorang Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 meletakkan jabatannya.
Lewat pesan singkat, Saut mengatakan mundur sebagai Pimpinan KPK terhitung mulai hari Senin (16/9/2019), karena masih ada dua kegiatan program pencegahan (Jelajah Dongeng Anti Korupsi) yang harus dilakukan hari Sabtu-Minggu besok, di Yogyakarta.
Mantan staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu tidak menjelaskan dengan detail alasan utama pengunduran dirinya.
Saut cuma bilang, perlunya membedakan antara takut (cemen), dengan konsisten menegakkan 9 nilai KPK, yaitu Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani, dan Adil, sebagai bagian dari dari slogan di KPK yaitu RI-KPK (Religius, Integritas, Kepemimpinan, Profesional dan Keadilan).
Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan kerjanya di KPK, mulai dari Pimpinan KPK, jajaran deputi, biro, petugas keamanan, ajudan, sopir, sampai office boy yang setiap hari membersihkan ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Saut menegaskan dukungan kepada Yudi Purnomo Ketua Wadah Pegawai KPK untuk terus berjuang, sekaligus berharap pelaku dan pihak yang memerintahkan penyerangan Novel Baswedan Penyidik KPK segera terungkap.
Kemudian, Saut minta seluruh Koordinator Pencegahan Korupsi Wilayah 1-9 tetap menjaga Indonesia dari bagian timur sampai barat, supaya penyelenggara negara yang baik tetap baik.
Kabar mengenai pengunduran diri Saut Situmorang sebagai Komisioner KPK dikonfirmasi Mohammad Tsani Annafari Penasihat KPK.
Merespon pengunduran diri itu, dia meminta Saut untuk bertahan sampai masa jabatannya selesai, Desember 2019.
Sebelumnya, Tsani lebih dulu menyatakan rencana mengundurkan diri kalau proses seleksi di Komisi III DPR meloloskan calon pimpinan dengan catatan melanggar etik waktu bertugas di KPK.
Calon yang dimaksud adalah Firli Bahuri mantan Deputi Penindakan KPK, atas dugaan melakukan pertemuan dengan Tuan Guru Bajang Gubernur Nusa Tenggara Barat, yang tengah diselidiki keterlibatannya dalam proses pembagian deviden penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional. (rid/dwi/rst)