Satu dari enam anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
KPPA juga mencatat setiap tahun ada 340.000 anak perempuan yang menikah sebelum ulang tahun ke-18 di Indonesia.
Padahal, menurut Sri Prihantini Lestari Widjayanti pejabat KPPPA di Palu, Rabu (11/9/2019), pernikahan pada usia dini bisa menimbulkan masalah seperti kekerasan dalam rumah tangga serta peningkatan risiko kematian ibu saat hamil dan melahirkan.
“Menikahkan anak di usia dini menambah masalah, karena banyak dampak buruk dari pernikahan di usia dini,” kata Sri Prihantini, Asisten Deputi Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha KPPPA, saat membuka lokakarya mengenai pencegahan kekerasan berbasis gender.
Pernikahan pada usia dini, menurut dia, juga membuat anak perempuan rentan mengalami pelanggaran hak. “Dan tercabut dari kebahagiaan masa anak-anak,” katanya.
Sebagaimana di tingkat nasional, kasus pernikahan dini di Provinsi Sulawesi Tengah juga tergolong masih tinggi, 31,91 persen. Daerah di Sulawesi Tengah yang kasus pernikahan dininya masih tinggi antara lain Kabupaten Tojo Una-una, Parigi Moutong, Kabupaten Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Sigi.
Sri Prihantini mengatakan, KPPPA berharap semua pemangku kepentingan, tokoh agama, dan komponen masyarakat mendukung upaya pencegahan pernikahan usia dini.
“Perempuan dan anak menjadi kelompok rentan,” katanya kepada Antara.(ant/iss/ipg)