Binti Rochma anggota Komisi D DPRD Surabaya sempat mengajukan penahanan saat ditetapkan tersangka kasus korupsi jasmas oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
“Mengajukan secara lisan dan tertulis, tapi setelah dipertimbangkan, kami menolaknya, karena untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Rachmat Supriady Kajari Tanjung Perak pada wartawan, Jumat (16/8/2019).
Politisi Partai Golkar Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni bukti surat dan keterangan saksi-saksi.
“Selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudari Binti Rochma selaku saksi. Dari hasil pengembangan dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik berkesimpulan menaikan status yang bersangkutan (Binti Rochma) dari saksi menjadi tersangka,” terang Rachmat.
Di kasus korupsi Jasmas ini, Binti Rochma berperan sebagai penampung proposal dari Agus Setiawan Tjong, Pelaksana sekaligus kordinator jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Juli 2019 lalu.
“Tersangka ini menampung proposal sebanyak 42 dari Agus Setiawan Tjong,” kata Rachmat.
Untuk diketahui, Binti Rochma ditahan tepat di hari ulang tahun (ultah) nya yang ke 48. Ini merupakan pengalaman pertamanya merayakam ulang tahun didalam penjara.
Sebelum ditetapkan tersangka, Binti Rochma menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dua rekan sejawatnya, yakni Sugito dan Darmawan.
Dalam perkara ini, Binti Rochma dijerat melanggar pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana
Saat ini, Kejari Tanjung Perak menunggu itikad baik tiga anggota dewan lainnya yang tidak hadir dalam pemanggilan, yakni Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Saiful Aidy dengan alasan ada urusan dinas ke luar kota.(tin/iss)