Sabtu, 23 November 2024

Santunan Korban Bencana Hanya Boleh Diambil Keluarga Inti

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kementrian Sosial rapat bersama Tim Pengawas Penanggulangan Bencana DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019). Foto: faiz suarasurabaya.net.

Agus Gumiwang Kartsasmita Menteri Sosial mengaku kalau pihaknya telah membuat program berupa santunan ahli waris dari korban bencana alam.

Agus menjelaskan, bahwa program tersebut juga telah didiskusikan dengan Kementerian Keuangan.

“Kami sudah berdiskusi dengan Kemenkeu bahwa bantuan jaminan hidup diberikan untuk jangka waktu 60 hari. Sebelumnya terdapat aturan dalam Permensos yang menjelaskan bahwa jaminan hidup bisa diberikan dalam jangka waktu 30 hari dan dan diperpanjang sampai jangka waktu 90 hari,” ujar Agus dalam rapat dengan Tim Pengawas Penanggulangan Bencana DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Mensos juga telah mengusulkan untuk memasukkan keluarga miskin baru akibat bencana likuifaksi untuk menjadi penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Selain itu, dia juga mengaku menurunkan dinas sosial dan tim untuk melakukan pendataan calon penerima jaminan hidup, memberikan bantuan logistik dan mendorong pembuatan Hunian Sementara (Huntara) oleh relawan (NGO), BUMN, dan lainnya.

Menurutnya, untuk santunan korban, yang boleh mengambil adalah keluarga Inti yaitu bapak, ibu atau anak.

“Sampai saat ini dari target 1200 huntara, telah selesai 193 unit huntara yang siap dihuni. Santunan ahli waris hanya kami berikan kepada keluarga inti, yaitu bapak, Ibu, dan anak,” tegasnya.

Agus menjelaskan, untuk total rekapitulasi estimasi bantuan sosial korban bencana alam di NTB, Sulawesi Tengah, Banten, dan Lampung adalah sejumlah Rp892.459.800.000. (faz/wil/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs