Kuasa Hukum Ahmad Dhani Meminta agar kliennya bisa dikembalikan ke Jakarta sambil menunggu jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim yang direncanakan akan digelar pada Selasa (11/6/2019).
Jeda sidang yang berselang hampir satu bulan ini dikatakan Aldwin Rahadian Kuasa Hukum Ahmad Dhani cukup lama dan memohon kepada Majelis Hakim agar kliennya bisa kembali ke Jakarta dan bertemu dengan keluarga.
“Karena Ahmad Dhani kan tidak ditangkap, harus dikembalikan ke Jakarta. Apalagi menjelang Hari Raya (Idul Fitri, red),” ujar Aldwin di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (14/5/2019).
Sebelumnya, dalam persidangan, Anton Widyopriyono Majelis Hakim juga menyatakan bahwa pada dasarnya Ahmad Dhani diizinkan untuk kembali ke Jakarta dan meminta agar pihak-pihak terkait mengatur pemulangan Terdakwa. Ia hanya menegaskan, agar semua pihak termasuk terdakwa bisa hadir pada saat sidang lanjutan digelar pada 11 Juni mendatang.
Di sisi lain, Aldwin juga berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi Ahmad Dhani pada sidang pembacaan putusan mendatang.
Sekadar diketahui, kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019, di Tugu Pahlawan Surabaya, pada 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata “idiot” yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.
(bas/ipg)