Sidang lanjutan kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel (VA) dan ketiga mucikarinya di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (14/5/2019) akhirnya ditunda. Tertundanya sidang lanjutan ini disebabkan karena saksi-saksi tidak bisa hadir.
Beberapa saksi tersebut di antaranya karyawan Hotel Vasa dan Sutos, penyidik Polda Jatim dan saksi ahli ITE dari Kominfo Jakarta. Novan JPU kasus ini menjelaskan, saksi dari karyawan Hotel Vasa dan Sutos tidak bisa hadir karena baru saja mendapat surat panggilan mendadak.
“Jadi saksi bisanya Kamis (16/5/2019, red) esok. Adapun ahli ITE dari Kominfo masih berada di Jakarta,” ujar Novan pada Selasa (14/5/2019).
Di sisi lain, Milano Lubis Penasehat hukum Vanessa Angel mengatakan, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi penyidik bernama Angga dan saksi lainnya dihadirkan pada sidang selanjutnya.
“Untuk saksi bisanya hari Kamis besok supaya cepat jalannya sidang. Karena JPU menyampaikan saksi maupun ahli tidak bisa hadir hari ini,” kata Milano.
Selain itu, Milano juga mengaku tidak ingin membahas pria bernama Rian Subroto. Ia bahkan yakin bahwa tidak ada nama Rian Subroto yang selama ini disebut-sebut sebagai pengguna jasa Vannesa Angel. Hingga saat ini, nama tersebut memang tidak pernah hadir dalam sidang kasus prostitusi artis tersebut dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (bas/iss/ipg)