Agar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) SMA/SMK negeri di Jawa Timur gratis, Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP) akan dicairkan ke sekolah Agustus mendatang.
Pemprov Jawa Timur menyiapkan dana APBD senilai Rp1,8 trilliun untuk program Pendidikan Gratis Berkualitas (TisTas), yang merupakan bagian dari janji kampanye Khofifah-Emil dalam Nawa Bhakti Satya itu.
BPOPP untuk SMA/SMK tahun ajaran 2019-2020 itu, mulai awal Agustus mendatang akan diterima sekolah negeri dan swasta secara bertahap setiap tiga bulan sekali.
BPOPP ini disosialisasikan kepada para Kepala Cabang Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (18/7/2019).
Heru Tjahjono Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur mengakui, BPOPP memang tidak sepenuhnya menggratiskan SPP SMA/SMK swasta. Masih ada sebagian biaya yang harus ditanggung wali murid.
“Jadi ada beberapa yang masih ditanggung wali murid. Apa-apa yang harus dibiayai oleh wali murid itu sudah ada aturannya,” katanya, Kamis (18/7/2019).
Dalam sosialisasi itu Heru menekankan pentingnya adminstrasi. Supaya para kepala sekolah tidak terjerat masalah hukum akibat laporan penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Hudiyono Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mengatakan, dari total anggaran yang sudah disiapkan Pemprov Jatim, yang akan dicairkan Agustus mendatang baru Rp900-an milliar untuk SPP enam bulan berikutnya.
Namun, Hudiono yang juga menjabat Kepala Biro Kesos Setdaprov Jatim itu mengatakan, ada syarat bagi masing-masing sekolah agar bisa menerima BPOPP.
“Syaratnya harus menyerahkan RKS (rencana kerja sekolah) yang benar. Juga NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) antara pemberi bantuan dan penerima bantuan,” katanya.
Hudiyono berharap BPOPP ini digunakan sebaik mungkin oleh masing-masing sekolah. Dia tegaskan, akan ada sanksi bagi sekolah yang terbukti menyelewengkan dana itu.
Pemprov, kata Hudiono, akan menggandeng pihak berwajib seperti kepolisian, kejaksaan, dan pihak terkait lainnya bila menemukan adanya penyelewengan dana BPOPP oleh sekolah.(den/tin/ipg)