Setahun pascaledakan bom di tiga gereja di Surabaya, 13 Mei 2018 silam, korban ledakan mendapat kompensasi berupa uang dari pemerintah. Setidaknya ada 16 korban bom yang mendapat kompensasi total senilai Rp1,1 miliar.
Kompensasi secara simbolis diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (15/5/2019). Pengadilan yang memerintahkan negara untuk memberikan kompensasi kepada korban.
Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK menyerahkan kompensasi ini kepada korban, disaksikan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, Susilaningtias Wakil Ketua LPSK, serta beberapa undangan lainnya.
“Sekarang baru 16 orang. Pasti akan bertambah. Masih banyak lagi. Masih ada lanjutannya lagi. Untuk kali ini besarannya bervariasi tergantung kerugian dan dampak yang dialami. Dari Rp20 juta sampai Rp600 juta,” katanya.
Tahap pemberian kompensasi oleh negara, kata Hasto, adalah lanjutan dari pendampingan yang diberikan oleh LPSK di semua tahapan ketika mereka menjadi saksi. Mulai dari rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial.
“Kali ini adalah tahap realisasi pemberian kompensasi dari negara. Yang rehabilitasi medis, kan, juga masih akan terus,” katanya.
Ipda Ahmad Nurhadi Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Gubeng mengaku berterima kasih kepada LPSK yang menyampaikan kompensasi. Dia juga berterima kasih kepada Pemkot Surabaya dan Polri yang telah menanggung biaya pengobatannya.
“Saya sampai berobat ke Singapura untuk mata saya ini. Tiga bulan pertama biaya ditanggung Pemkot Surabaya, selanjutnya dibiayai Polri,” kata pria yang harus mengikhlaskan kehilangan penglihatannya akibat pecahan bom itu.
Demikian halnya Yongki Agustinus Prasetyo. Dia ikhlas lengannya tertembus pecahan bom dan kakinya harus dipasang pen karena mengalami patah tulang. Yongki mengaku melihat semuanya dan tidak merasa trauma.
“Puji tuhan, saya melihat semuanya dari kejadian sampai dibawa ke rumah sakit, saya melihat semuanya. Besok saya akan menjalani operasi, pen di kaki saya ini akan dicopot,” katanya.
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengatakan, pemberian kompensasi ini adalah ikhtiar pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada warganya.
“Kita harus saling menghormati, hidup harus saling menghidupkan. Ini semua perwakilan hadir, ada dari Kemenko PMK, LPSK, juga dari kementerian terkait lainnya. Ini bentuk ikhtiar pemerintah. Bentuk penguatan kepada korban,” katanya.(den/dwi)