Muchammad Romahurmuziy alias Romy anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rabu (11/9/2019), menjalani sidang perdana kasus korupsi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Romy melakukan korupsi bersama Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Sesudah mendengarkan seluruh isi surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, mantan Ketua Umum PPP itu mengatakan tidak mengerti maksud dakwaan jaksa.
Menurutnya, ada kerancuan dalam dakwaan yang menyebut dia bersama-sama Menteri Agama menerima suap dari Haris Hasanudin untuk mengatur proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy mengaku bingung karena dia merasa jaksa tidak menguraikan dengan jelas siapa pihak yang dibantu untuk mendapatkan jabatan, apakah Haris Hasanudin atau Lukman Hakim Saifuddin.
“Pekan depan saya akan menyampaikan nota keberatan. Saya masih belum mengerti karena saya didakwa bersama-sama Menteri Agama, tapi dalam uraian dakwaan, semuanya disebut saya membantu Haris Hasanudin. Jadi, apakah Haris Hasanudin atau Menteri Agama yang saya bantu?” ujarnya di Gedung PN Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Kemudian, Romahurmuziy menilai ada sejumlah peristiwa fiktif yang dimasukkan jaksa dalam surat dakwaan.1
“Banyak peristiwa fiktif yang tidak pernah saya alami. Untuk lebih jelasnya akan saya sampaikan dalam eksepsi,” imbuhnya.
Maka dari itu, Romy dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi), pada sidang lanjutan yang rencananya digelar pekan depan, Rabu (18/9/2019).
Sekadar informasi, Tim Jaksa KPK mendakwa Romy bersama Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menerima uang suap sebanyak Rp325 juta, dengan rincian Rp255 juta untuk Romy yang waktu itu menjabat Ketua Umum PPP, dan Rp70 juta untuk Lukman Hakim.
Uang itu berasal dari Haris Hasanudin yang meminta bantuan supaya bisa lolos seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Menurut penuntut umum, penerimaan uang itu berlangsung tiga kali, masing-masing di rumah tinggal Romy kawasan Condet, Jakarta Timur, di Hotel Mercure Surabaya, dan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur, antara tanggal 6 Januari sampai 9 Maret 2019.
Padahal, sebagai penyelenggara negara, Romy dan Lukman Hakim tidak boleh menerima hadiah atau janji, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. (rid/dwi)