Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa tersangka Romahurmuziy alias Rommy telah kembali ke Rutan Cabang KPK setelah sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur karena sakit.
“Pembantaran dilakukan selama 2 hari setelah menurut dokter di RS Polri, yang bersangkutan tidak perlu rawat inap maka dibawa kembali ke rutan,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur selama satu bulan sejak Selasa (2/4/2019) dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada hari Kamis (2/5/2019).
Selanjutnya, Rommy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin (13/5/2019) malam dan kembali ke Rutan Cabang KPK pada hari Rabu (15/5/2019).
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI pada tahun 2018/2019. Diduga sebagai penerima adalah Rommy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad dan Haris Hasanuddin Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka pemberi tersebut. Sidang terhadap dua tersangka itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam penyidikan di KPK. Rommy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, hakim tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Rommy terhadap KPK tidak dapat diterima. (ant/dwi)