Sabtu, 23 November 2024

Risma Ingin Kelola SMA/SMK, Khofifah Sarankan Judicial Review

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim dengan tegas menyatakan, kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh Provinsi Jatim sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 sudah final. Sehingga, apabila Pemerintah Kota atau Kabupaten ingin mengelola SMA/SMK harus melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Undang-Undang itu ojok takon aku (jangan tanya saya, red). Tanyanya adalah bisa nggak ini di Judicial Review ke MK. Sampean salah nek tanyanya ke aku,” ujar Khofifah ditemui di acara Ulang Tahun jatimnow.com di Jalan Jimerto Surabaya, Jumat (1/3/2019).

Khofifah sekali lagi menegaskan, bahwa sebagai Gubernur, pihaknya tidak memiliki otoritas untuk menyerahkan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Undang-Undang No. 23 tahun 2014 itu, kewenangannya ada di DPR, kemudian sekarang kalau mau lakukan Judicial Review ke MK. Jadi bukan ke Gubernur. Nggeh…suwun (iya terima kasih,red),” kata Khofifah.

Sementara itu, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya berharap SMA/SMK masih bisa dikelola Pemkot Surabaya. Risma bersikeras ingin mengelola SMA/SMK dengan alasan bisa membebaskan segala biaya sekolah tidak hanya SPP.

Risma mengatakan, ada beberapa poin penunjang pendidikan yang juga ditanggung oleh Pemkot Surabaya saat itu. Seperti infrastruktur yang memadahi, laboratorium, praktikum, hingga berbagai kompetensi gratis untuk mendukung pendidikan para pelajar.

“Pendidikan itu bukan hanya (tentang) SPP aja. Kalau di Surabaya, listrik, air, internet sekolah itu kita bayar semua,” ujar Risma, Jumat (1/3/2019).

Risma mengatakan, pendidikan menjadi salah satu faktor penting dalam stimulus penunjang perubahan masa depan. Melalui pendidikan, seseorang bisa merubah kehidupan keluarganya menjadi lebih baik.

Namun, untuk mewujudkan hal tersebut juga harus ditopang dengan sistem pengelolaan pendidikan yang baik pada suatu daerah. “Kalau dulu SMK itu kita kasih makan siang, uang praktikum, insentif untuk guru, bahkan seragam,” ujarnya.

Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengatakan, dulu anggaran yang disediakan oleh Pemkot Surabaya untuk mengelola 272 lembaga SMA/MA/SMK (data profilsekolah.dispendik.surabaya.go.id 2016), baik negeri dan swasta, diperuntukan banyak hal.

Sebelumnya, Risma memang tidak setuju pelimpahan kewenangan pengeloaan SMA-SMK ke Pemprov Jatim. Namun penolakannya kurang mendapat respons dari Kabupaten/Kota lain di Jatim. Yang merespons kala itu hanya Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar, sehingga yang maju untuk Judicial Review ke MK hanya Surabaya dan Blitar.

Namun, MK memutuskan menolak uji materi terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juli 2017, hakim konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat kala itu menolak permintaan pemohon.

Di masa Soekarwo Gubernur Jatim, Risma masih terus bersikukuh agar bisa kembali mengelola SMA/SMK, tapi tetap saja gagal karena membentur Undang-Undang. Di era Khofifah Indar Parawansa saat ini, Risma kembali melobi agar Gubernur Jatim bisa mencarikan solusi.

Diplomasi makan sore dalam pertemuan kedua tokoh perempuan ini juga terlaksana di sebuah rumah makan pada Minggu (10/2/2019) lalu. Risma bahkan merasa menangkap sinyal positif keinginannya untuk mengelola kembali SMA/SMK kembali terwujud lewat bantuan Khofifah sebagai Gubernur baru.

Namun, Khofifah kali ini tegas bahwa terkait hal itu harus berhadapan dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014. Apabila Kabupaten/Kota ingin mengelola SMA/SMK maka harus mengajukan Judicial Review ke MK. (bid/wil/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs