Dunia pendidikan bisa ikut serta dalam mengurangi risiko bencana di Indonesia. Arif Nur Kholis Fasilitator Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengatakan, saat ini belum ada regulasi yang mewajibkan sekolah mengajarkan pendidikan kebencanaan pada siswa.
Padahal, kata Arif, hal ini penting melihat banyaknya potensi bencana di Indonesia. Pendidikan kebencanaan masih sebatas imbauan yang dituangkan dalam surat edaran menteri pendidikan dan arahan lisan dari Joko Widodo Presiden pasca Gempa Palu beberapa waktu lalu.
“Berbagai keprihatinan dan usulan (tentang, red) pendidikan kebencanaan di Indonesia ini sebenarnya sudah dimulai sejak cukup lama. Hanya belum maksimal dan terbatas. Tahun-tahun ini sudah mulai banyak. Presiden juga sampaikan itu. Tapi untuk regulasinya belum sampai mengharuskan. baru level menyarankan dan membolehkan,” ujar Arif pada Minggu (25/8/2019).
Ia menambahkan, kurikulum pendidikan saat ini sebenarnya sangat memungkinkan untuk dikembangkan para guru dan sekolah untuk mengajarkan kebencaan pada murid.
“Misalkan ada kompetensi siswa mengenal alam Indonesia. Di gurunya bisa dikembangkan mengenalkan gunung, pantai dan bencananya. Tapi itu belum maksimal. Elaborasi dan pendalamannya kurang. Misal bahas gunung api, tapi tidak dibahas mengenai gunung meletus dan penanganannya. Pintu masuknya udah ada. tapi tidak diwajibkan untuk diperdalam,” jelasnya.
Ia berharap, sekolah dan guru mulai menyadari pentingnya memberikan pendidikan kebencanaan pada murid. Hal ini juga menjadi salah satu pilar dari sekolah aman bencana. (bas/iss)