Petugas Kepolisian Resor Madiun menggagalkan pengiriman ribuan liter minuman keras jenis arak jowo dari daerah Jawa Tengah yang hendak dikirim ke Kabupaten Madiun melalui jalur jalan tol.
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono dilansir Antara mengatakan, minuman keras yang diangkut menggunakan truk dan disimpan dalam 84 jeriken ukuran besar dengan isi sekitar 2.520 liter tersebut dibawa oleh tersangka SY, warga Desa Kedungprau, Kecamatan Padas, Ngawi.
“Ribuan liter minuman keras ini dipesan dari daerah Sukoharjo, Jawa Tengah dan akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Madiun. Guna mengelabui petugas, pengirimannya sengaja melalui akses tol,” ujar AKBP Ruruh kepada wartawan di Madiun, Jumat (13/9/2019).
Menurut dia, motif pengiriman minuman keras melalui jalan tol tersebut merupakan modus baru, karena pelaku berasumsi pendistribusiannya bebas hambatan.
Di luar dugaan, saat pelaku melakukan pengiriman, jajaran Polres Madiun sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi dalam rangka pengaman kegiatan “Suran Agung” 2019 di wilayah tol Madiun.
“Yang bersangkutan kami amankan saat keluar tol melalui Gerbang Tol Caruban di wilayah Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun,” kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2.520 liter minuman keras yang disimpan dalam 84 jeriken dan satu unit truk bernomor polisi AE-8652-FA yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, SY dijerat dengan tindak pidana ringan karena melanggar Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kapolres menambahkan, selain menggelar operasi Cipta Kondisi di wilayah jalur tol, jajaran Polres Madiun juga melakukan operasi yang sama di wilayahnya masing-masing. Sasarannya adalah memberantas peredaran minuman keras, narkotika, tindak kriminalitas, perjudian, dan prostitusi.(ant/tin)