AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, akan meminta keterangan kepada pemilik mobil Lamborghini L 568 WX yang mengeluarkan asap di Jalan Mayjend Sungkono, Minggu (8/12/2019) lalu.
“Kita layangkan surat permintaan keterangan, karena masih tahap penyelidikan,” ujar Sudamiran dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (10/12/2019).
Sudamiran mengatakan, proses pemeriksaan terhadap pemilik tidak bisa langsung dilakukan karena harus melewati tahapan panggilan permintaan keterangan.
“Pemeriksaan kan tidak bisa langsung diperiksa, tapi harus dipanggil dulu untuk dimintai keterangan,” katanya.
Sebelumnya, Kombes Frans Barung Mengera Kabid Humas Polda Jatim, Senin (9/12/2019) kemarin mengatakan, petugas lalu lintas menemukan ada hal-hal yang patut dipertanyakan. Salah satunya soal legal standing atau legalitas dari kendaraan tersebut.
“Tidak ada korban dan tidak ada kerugian negara dari kejadian itu. Tapi setelah melakukan penyelidikan, ternyata legalitas Lamborghini itu ada hal yang dipertanyakan. Tentang legal standing daripada kendaraan itu,” kata Barung.
Atas dugaan itu, kata Barung, kasus mobil Lamborghini akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk diselidiki lebih lanjut.
“Legalitas yang dimaksud surat-surat kendaraan, seperti STNK, BPKB, apakah sudah dibalik nama, dan surat kendaraan lainnya. Kita melihat ada sesuatu yang dipertanyakan dalam rangka penyelidikan legal dan tidaknya mobil itu. Kita serahkan ke reskrim Polrestabes Surabaya,” kata dia. (bid/iss/ipg)