Menyikapi polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Auditorium, Gedung Rektorat Unesa di Kampus Lidah Wetan, Surabaya, Kamis (4/7/2019) sore.
FGD tentang penerapan sistem zonasi untuk pemerataan mutu pendidikan tersebut dihadiri segenap pimpinan universitas, fakultas, guru besar, pakar pendidikan, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, serta perwakilan SMP dan SMA di Kota Surabaya.
Sedangkan pakar pendidikan Unesa yang hadir di antaranya Prof Dr Haris Supratno, Prof Dr Budi Jatmiko MPd, serta Prof Dr Munoto MPd.
“Hasil FGD ini akan menjadi bahan evaluasi laporan kepada Presiden RI, Mendikbud, serta DPR RI,” kata Prof Dr Nurhasan MKes. Rektor Unesa.
Nurhasan menuturkan, sistem zonasi tidak perlu dihentikan tapi pemerintah perlu melakukan evaluasi agar ke depan sistem ini bisa berjalan sempurna dan tidak merugikan masyarakat.
Apalagi sistem zonasi ini sudah diterapkan di berbagai negara maju, karena memang bagus untuk pemerataan dan peningkatan kualitas mutu pendidikan.
“Pemerintah perlu mencari solusi dari masukan berbagai pihak, termasuk masukan dari kami di Unesa ini,” ujarnya.
Menurut Nurhasan, pemerintah harus melakukan tiga hal secara cepat. Yakni identifikasi, pemetaaan siswa dan guru, serta sarana dan prasarana (sarpras).
“Setuju dengan zonasi, tetapi harus memikirkan kesiapan SDM guru dan perangkatnya,” ucapnya.
Sistem zonasi, lanjut Nurhasan, harus ada identifikasi awal yang tidak hanya memikirkan tempat tinggal siswa, tapi juga tempat tinggal guru dan perangkatnya.
Selain itu ada road map pendidikan dimana zonasi harus bisa dipandang sebagai pemerataan mutu pendidikan.
“Itu yang penting. Pemerintah harus bertindak cepat menyelesaikan hal-hal mendasar itu agar tahun depan tidak terjadi kekacauan seperti ini lagi,” tukasnya.
“Setidaknya FGD ini akan memberikan solusi terbaik, terkait keluhan sistem zonasi yang berdampak ke masyarakat luas, serta menghasilkan kebijakan yang dapat meningkatkan dan pemerataan mutu pendidikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Mendikbud Muhadjir Effendy mengeluarkan kebijakan zonasi bagi PPDB. Tujuannya untuk mewujudkan pemerataan layanan dan kualitas pendidikan, serta membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
Namun penerapan zonasi masih menimbulkan polemik di beberapa daerah. Hal ini menjadi kebingungan juga untuk orang tua siswa, karena kurang pahamnya mengenai penerapan kebijakan tersebut.
Mendikbud menjelaskan, penerapan sistem zonasi sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan, infrastruktur, dan kualitas guru. Bukan untuk menimbulkan masalah akan tetapi membuat pemerintah lebih jelas persoalan sekolah di beberapa daerah.(bid/dwi)