Jumat, 22 November 2024

Ratusan Penghuni THR Disomasi, 14 Hari Harus Pergi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ratusan penghuni Taman Hiburan Rakyat (THR) di Jl Kusuma Bangsa Surabaya, mendapat Surat Somasi dari Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Ratusan penghuni Taman Hiburan Rakyat (THR) di Jl Kusuma Bangsa Surabaya, mendapat Surat Somasi dari Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (27/5/2019). Somasi itu memerintahkan agar seluruh penghuni mengosongkan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya dalam waktu 14 hari sejak hari ini.

Seluruh aset yang harus dikosongkan adalah Gedung Srimulat, Gedung Ketoprak, Wayang Orang (Pringgondani), Gedung Ludruk, dan stan usaha.

Pembagian surat somasi ini dilakukan bersamaan kegiatan sosialisasi yang dilakukan Pemkot Surabaya kepada warga di Gedung Srimulat.

Arjuna Meghanada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya mengatakan, dalam 14 hari ke depan seluruh penghuni harus mengosongkan tempat ini. Kalau sampai jangka waktu 14 hari belum kosong, maka Satpol PP akan melakukan penertiban.

“Batasnya sampai Senin 10 Juni, kalau tidak kosong nanti petugas menertibkan,” katanya di lokasi.

Arjuna mengatakan, selain orang yang berkesenian dan berjualan di THR, ada 108 KK yang memanfaatkan aset di kawasan ini sebagai tempat tinggal atau hunian tanpa hubungan hukum. Padahal, sesuai tata ruang kawasan THR inj diperuntukkan perdagangan dan jasa, bukan untuk pemukiman.

“Kawasan THR ini berada di area PKL dan masuk tata ruang untuk perdagangan dan jasa, bukan untuk pemukiman dan rumah,” kata Arjuna.

Sementara itu, Maria Ulfa salah seorang warga Bulak Banteng yang berjualan di THR sejak 7 tahun lalu, harus menerima surat ini dan bersedia pindah. Menurutnya, pihaknya sudah didata oleh Pemkot Surabaya dan akan direlokasi ke tempat lain untuk melanjutkan berjualan.

“Saya sudah 7 tahun di sini berjualan nasi. Stan ini saya beli seharga Rp10 juta dari penghuni terdahulu. Saya dapat kartu paguyuban, sehingga bisa nempati,” ujarnya kepada suarasurabaya.net di lokasi.

Seperti pengusaha PKL lainnya, Ulfa menempati stan ini juga membayar listrik per bulan. Hanya saja, sudah setahun lalu, dia bersama yang lain ditolak bayar listrik.

“Mungkin karena mau ditertibkan ini,” katanya. (bid/dwi/rst)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs