Jumat, 22 November 2024
Perumahan Tak Kunjung Dibangun

Ratusan Pembeli Perumahan Royal City Gresik Laporkan Dugaan Penggelapan Dana

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Nur Fauzi Direktur PT Berkat Jaya Land (baju merah) bersama kuasa hukumnya di Mapolda Jatim, Jumat (15/11/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Kasus dugaan penggelapan uang perumahan Royal City Gresik belum juga menemukan titik terang. Kasus yang sedang ditangani Polda Jatim ini telah merugikan sekitar 300-an user, dengan total kerugian mencapai Rp42 miliar.

Sahlan Kuasa Hukum Paguyuban User Royal City mengatakan, sebelumnya pihaknya sempat mengajukan gugatan ke PT Berkat Jaya Land selaku pengembang perumahan Royal City Gresik. Mereka melaporkan Nur Fauzi Direktur PT Berkat Jaya Land.

Namun rupanya, kata dia, Fauzi beserta karyawan di perusahaan itu juga menjadi korban. Jimmy Wijaya mantan owner PT Berkat Jaya Land dicurigai sebagai pelaku penggelapan uang perumahan tersebut.

“Jadi, awalnya kita mengajukan gugatan ke PT Berkat Jaya Land. Setelah kita amati dokumen yang ada, ternyata bukan ke PT itu. Tapi uangnya itu masuk ke saudara Jimmy,” kata Sahlan saat di Mapolda Jatim, Jumat (15/11/2019).

Adapun bentuk kerugian yang ditanggung ratusan user itu, kata dia, banyak yang belum mendapatkan unit rumah. Meskipun pembayarannya sudah lunas. Ada juga yang sudah mendapatkan rumah. Tapi, tanpa dilengkapi sertifikat dan fasilitas yang dijanjikan.

“Kejadian ini awal pengembangan mulai tahun 2015. Ini variatif ya. Ada yang sudah lunas, ada yang KPR, dan ada yang masih belum lunas. Beberapa juga ada yang sudah dapat rumah dan tinggal di sana. Tapi belum dapat sertifikat,” jelasnya.

Sementara itu, Nur Fauzi Direktur PT Berkat Jaya Land hari ini juga mendatangi Polda Jatim. Sebelumnya, dia mengaku sudah melaporkan Jimmy Wijaya beserta istrinya atas dugaan penggelapan uang PT Berkat Jaya Land sebesar Rp42 miliar.

Itu tertulis dalam Laporan Polisi Nomor LPB/838/IX/2019/UM/Jatim, Pada 26 September 2019. Kedatangannya ke Polda Jatim hari ini, untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Sekaligus, dia juga membuat laporan baru terkait penggelapan uang Rp3,6 miliar oleh Jimmy.

“Saya mengajukan laporan adanya penggelapan Pasal 372 KUHP. Saya melaporkan penggelapan uang hasil penjualan dari PT Berkat Jaya Land. Uang itu tidak masuk ke PT melainkan ke saudara Zainul Abidin, lalu diterima saudara Jimmy. Zainul ini sopir pribadinya Jimmy. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 3.694.800.000,” kata Fauzi.

“Saya ke sini juga menanyakan laporan pertama sebesar Rp42 miliar lebih yang dilakukan saudara Jimmy dan istrinya, Diana Carolina. Ini uang penjualan rumah dan droppingan uang Bank Bukopin terkait KPR. Jumlah customernya 300-an, dan itu yang saya laporkan ke Unit Jatanras,” jelasnya.

Terkait kedudukan Jimmy di PT Berkat Jaya Land, kata Fauzi, awalnya yang bersangkutan adalah pemilik perusahaan. Kemudian, jabatannya berubah-ubah. Mulai menjadi komisaris, direktur, sampai pemegang saham.

“Ketika dia menjabat sebagai owner atau bukan lagi owner, dia tetap menguasai sertifikat. Meski tidak ada namanya di dalam akta, dia tetap berkuasa di sana,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan itu. Kasus ini masih diselidiki polisi.

“Kita masih selidiki ya,” kata Barung. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs