Jumat, 22 November 2024

Ratusan Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal, 8 Di antaranya Langsung Bebas

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Pargiyono Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim. Foto: Kemenkumham

Sebanyak 388 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan remisi khusus perayaan Natal 2019. Dari ratusan narapidana tersebut, 8 di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas pada 25 Desember mendatang.

Hal itu disampaikan Pargiyono Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Selasa (24/12/2019). Menurutnya, pemberian remisi khusus Natal ini menjadi bagian dari proses pembinaan yang dilakukan pihaknya.

Selama proses pembinaan tersebut, kata dia, ada reward and punishment (penghargaan dan hukuman). Remisi khusus Natal ini menjadi penghargaan bagi WBP yang selama ini berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik.

“Karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama nasrani saja,” ujarnya.

Pengurangan masa hukuman yang diterima narapidana, kata dia, bervariasi. Remisi yang diberikan paling rendah yaitu 15 hari dan tertinggi adalah 60 hari. Bahkan yang menggembirakan, 8 narapidana langsung bebas.

Pargiyono menambahkan, jumlah WBP yang mendapatkan remisi itu kemungkinan bisa bertambah. Sebab, pihaknya masih mengusahakan beberapa nama lainnya agar juga mendapatkan remisi Natal 2019.

Sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan 433 WBP ke Dirjen Pemasyarakatan. WBP yang belum menerima SK adalah mereka yang tersangkut aturan PP Nomor 99 Tahun 2012, karena membutuhkan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas yang menjadi syarat mendapatkan remisi.

“Pada tanggal 20 Desember lalu, SK dari Dirjen Pemasyarakatan sudah keluar sebagaian, jadi kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah,” terangnya. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs