Sabtu, 23 November 2024

Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ratna Sarumpaet dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet terdakwa perkara berita bohong atau hoaks.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut kepada Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara.

Joni Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

Ratna Sarumpaet melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana soal penyebaran berita bohong.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu,” ujar Joni dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Joni.

Hakim juga menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Majelis Hakim menyatakan, hal-hal yang memberatkan, Ratna Sarumpaet sebagai public figure tidak memberi contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak. Selain itu, Ratna juga berusaha menutup-nutupi perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Ratna seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Ratna juga telah melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Atas vonis dua tahun penjara ini, baik Ratna Sarumpaet maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.(faz/tin/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs