Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi, Frontal dan Aplikator Alot Bahas Tarif

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Rapat Koordinasi Frontal dengan Aplikator baik Gojek maupun Grab yang difasilitasi oleh Dishub Provinsi Jawa Timur di salah satu hotel di Jalan Bandara Juanda, Senin (25/3/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Dinas Perhubungan Provinsi Jatim menggelar rapat koordinasi driver transportasi online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikasi Nakal (Frontal) dengan perusahaan penyedia aplikasi, Senin (25/3/2019). Rapat ini berlangsung alot.

Kedua pihak, baik perwakilan Frontal maupun perusahaan aplikasi (Gojek maupun Grab) sempat mempertahankan argumentasi masing-masing terutama soal tuntutan kenaikan tarif dari driver.

Frontal dalam keterangan resminya sebelum berlangsungnya rapat koordinasi ini menyatakan tuntutan agar aplikator menetapkan tarif netto (bersih) batas bawah angkutan roda dua maupun roda empat sesuai aturan, setelah adanya potongan.

David Walalangi Humas Frontal menjelaskan, selama ini baik Gojek maupun Grab tidak jelas apakah sudah menerapkan batas bawah tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan 118/2019 tentang Angkutan Online atau belum.

Berdasarkan perhitungan Tim Frontal, kedua perusahaan penyedia aplikasi layanan transportasi online itu belum menerapkan sesuai aturan Permenhub yang baru. Pihak aplikator sendiri, menurutnya, tidak mau transparan soal ini.

“Kami minta tarif batas bawah untuk roda dua Rp2.500 untuk roda empat Rp3.500. Tarif itu harus net (neto/bersih) yang diterima driver, termasuk potongan,” ujarnya.


Rapat pembahasan tarif batas bawah dari pihak Frontal, aplikator dan Dishub Surabaya. Foto: Denza suarasurabaya.net

Selama ini, kata David, meski aplikator menerapkan tarif batas bawah sesuai aturan Permenhub, aplikator membebankan potongan 20 persen kepada pengemudi. Frontal menganggap, tarif itu menjadi beban berat bagi driver.

Namun, pihak aplikator sendiri beralasan, tarif batas bawah yang diterapkan sudah sesuai ketentuan Permenhub. Sesuai peraturan itu, batasan tarif ini berlaku untuk konsumen. Perwakilan Gojek menegaskan, sejak aturan disahkan tarif sudah disesuaikan.

Rapat koordinasi kali ini dilakukan dalam dua sesi. Dishub Jatim memediasi Frontal dengan Gojek sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Rapat molor dan baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Sedangkan dengan Grab, sesuai jadwal dimulai pukul 13.00 WIB.

Sampai saat ini, rapat koordinasi Frontal dengan perwakilan Grab masih berlangsung, sayangnya pihak Gojek yang hadir enggan memberikan penjelasan apapun mengenai hasil rapat koordinasi dengan Frontal.

Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim di akhir rapat dengan Gojek menegaskan, harus ada titik temu antara tuntutan Frontal dan kesediaan aplikator. Terutama mengenai tarif yang dibahas di hampir sepanjang rapat.

Fattah meminta ketegasan, Gojek dan Grab bersedia melakukan evaluasi tarif setelah rapat koordinasi ini. Kesepakatan dari rapat ini akan dicetak hitam di atas putih untuk kemudian ditandatangani semua peserta rapat.

Tidak hanya soal tarif, masih ada masalah rekrutmen dan open suspend (pembukaan akun driver yang ditutup aplikator) yang dituntut oleh Frontal. Pembahasan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut aksi Frontal pada 19 Maret lalu masih berlangsung.

Aksi turun ke jalan oleh puluhan ribu pengemudi ojek maupun taksi online se-Jatim yang diiringi gerakan offbid (tidak mengambil penumpang atau pesanan lain dari aplikasi) saat itu memang melahirkan kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh perwakilan mitra maupun aplikator.

Perwakilan aplikator saat itu berjanji akan memberikan keputusan atas tiga dari tujuh tuntutan driver Frontal besok, Selasa (26/3/2019). Rapat koordinasi yang diselenggarakan Dishub Jatim ini adalah tindak lanjut dari kesepakatan itu.

Tapi, sebagaimana pantauan suarasurabaya.net, rapat di salah satu hotel di Jalan Bandara Juanda ini belum menghasilkan sesuatu yang final. Pihak Frontal beberapa kali masih menanyakan draft kesepakatan yang belum lengkap.(den/tin/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs