Rancangan Undang-Undang tentang Permusikan telah masuk daftar prioritas tahun 2019, dan diharapkan DPR RI dapat menyelesaikannya sebelum masa baktinya berakhir pada Oktober mendatang.
“RUU Permusikan masuk dalam daftar RUU Prioritas Tahun 2019,” kata Anang Hermansyah anggota Komisi X DPR RI dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (6/1/2019).
Hanya saja, masa kerja DPR periode 2014-2019 bakal berakhir sembilan bulan ke depan. Jika RUU ini belum selesai pembahasan, maka DPR periode 2019-2024 yang akan melanjutkan pembahasan. Imbuhnya seperti dilansir Antara.
Anang Hermansyah berharap RUU Permusikan dapat disahkan di sisa masa kerja DPR Periode 2014-2019. Ia juga berharap apabila dalam sembilan bulan ke depan belum tuntas, maka nantinya anggota DPR yang berasal dari kalangan musisi dapat melanjutkan kerja besar ini.
Ia berharap figur musisi yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2019 dapat lolos ke Senayan dan dapat melanjutkan pembahasan RUU Permusikan.
Anang juga menyebutkan RUU Permusikan menjadi payung hukum bagi siapa saja yang bergelut di dunia musik, regulasi tersebut akan memberi proteksi kepada para musisi.
“Apalagi bagi generasi millennial, musik menjadi salah satu hobi yang paling diminati. Oleh karenanya, tugas negara menyiapkan regulasi yang memberi proteksi kepada profesi musisi,” kata Anang.(ant/wil/iss)