Puluhan truk terjaring dalam razia petugas Satlantas Polrestabes Surabaya di sejumlah titik, Senin (16/12/2019). Razia ini bagian dari penindakan terhadap truk yang bermuatan berlebih atau Over Loading (ODOL).
Kompol Teddy Chandra Kasat Lantas Polrestabes Surabaya mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas ini bagian dari tindak lanjut progam dari Dirlantas Polda Jatim tentang penertiban angkutan logistik over kapasitas.
“Kami perintahkan seluruh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya terutama Rekan dari Tim Murai dan Timsus serta Polsek Jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya Untuk menindak tegas seluruh truk muatan atau pick up bak terbuka yang over load dan over dimensi yang mengangkut barang atau muatan,” kata Teddy, Senin (16/12/2019).
Teddy mengatakan, razia ini terus dilakukan sejak 13 Desember 2019 hingga tahun baru 2020 mendatang. Fokus penertiban dan penindakan kepada truk bermuatan yang melebihi kapasitas dan mobil pick up terbuka yang disinyalir sering melakukan pelanggaran.
Menurut Teddy, ada beberapa ruas jalan yang menjadi fokus penindakan di antara Jalan Mastrip, Sememi, Benowo, Citraland dan sepanjang Jalan Merr Ir Soekarno.
Teddy menegaskan saat ini pihaknya sudah mengeluarkan 75 surat tilang. Para pelanggar ditilang karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) No.22/2009 Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) terkait tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.
“Dalam sehari total ada 15 lebih kendaraan yang dilakukan penindakan tilang,” kata Teddy. (bid/dwi)