Satu dari dua pelaku curanmor kembali diamankan pihak kepolisan. Kali ini, pelaku berinisial MR (25) berhasil dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, saat mencoba melarikan diri dari tempat persembunyiannya di salah satu hotel di Surabaya.
Iptu Bima Sakti Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, MR beraksi dengan rekannya berinisial MT yang masih DPO. Kedua pelaku sudah dua bulan melakukan aksinya di Surabaya. Meski demikian, pelaku sudah berhasil menggasak 20 unit sepeda motor yang ia dapatkan dari beberapa TKP di Surabaya.
Biasanya, kata dia, kedua bandit ini menyasar ke sejumlah rumah atau kos-kosan yang ada di kawasan Gubeng Putih, Gubeng Lor, Arif Rahman Hakim, Semolowaru, Sememi, Tanjungsari, Raya Pakal, Manyar Sabrangan, dan Klampis Aji.
Rata-rata, mereka mengincar motor matic keluaran baru. Kemudian mereka jual ke wilayah Madura, dengan harga sekitar Rp3 juta. Dari puluhan aksinya itu, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp76 juta.
“Ya kami menangkap satu pelaku curanmor, yang sudah puluhan kali beraksi di Surabaya. Hanya dalam waktu dua bulan, pelaku sudah berhasil mencuri 20 motor. Masih kita dalami penadah, dan pelaku lainnya MT masih buron,” kata Bima, Jumat (15/2/2019).
Selama dua bulan melancarkan aksinya, kata Bima, kedua pelaku memilih tinggal dan bersembunyi di sebuah hotel. Adapun modus curanmor yang dilakukan, pelaku menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi.
Dengan kunci tersebut, pelaku membobol rumah dan motor yang diincarnya. Kemudian membawanya kabur ke Madura untuk dijual ke seorang penadah. Pelaku berhasil diamankan, setelah polisi mengamankan bukti CCTV dan identitas pelaku terbongkar.
“Pelaku akhir-akhir ini mengurangi aksinya, karena ada temannya yang memperingatkan bahwa pelaku diincar polisi. Sehingga, dia memilih sembunyi di hotel. Sudah dua bulan bersembunyi di sana. Kalau mereka beraksi sekitar pukul tiga pagi, dengan menyasar rumah-rumah secara acak,” kata dia.
Kini, tersangka harus menjalani hukuman sesuai Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (ang/iss/ipg)