Seorang pria di Tuban terancam terjerat pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat mempromosikan jasa prostitusi dengan menjual istrinya sendiri di media sosial Twitter.
Akun yang diketahui berumur tiga bulan ini menawarkan jasa seks menyimpang yaitu threesome dan swinger. AKBP Leonard Sinambela Kasubdit Jatanras III Polda Jatim mengatakan, pria ini juga dengan sengaja memposting foto-foto telanjang istrinya.
“Ini, ini foto telanjang milik istrinya, dia posting disini,” ujarnya sambil menunjuk kertas berisi tangkapan layar akun milik tersangka pada Rabu (3/7/2019).
AKBP Leonard Sinambela mengatakan, follower dari akun twitter miliknya telah berjumlah sekitar 2000 orang. Disana, ia memposting tubuh telanjang istrinya dan menawarkan jasa prostitusi.
Saat ini, tersangka bernama Nur Hidayat (22) masih dijerat kasus prostitusi dalam pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Namun, AKBP Leonard mengaku, Nur Hidayat bisa saja terjerat pasal UU ITE mengingat tersangka dengan sengaja mengunggah konten pornografi.
“Pidananya, sementera prostitusi. Tapi bisa juga kena (UU ITE, red),” jelasnya.
Saat ini, dari hasil promosi jasa prostitusi di akun twitternya, tersangka telah berhasil melakukan empat kali transaksi prostitusi dengan pelanggan tersebar di Jawa Timur. (bas/dwi)