Peristiwa “nyeleneh” yang membuat warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terkejut dan geleng kepala ini jangan sampai ditiru, di mana pembunuhan yang dilakukan oleh Hori bin Suwari (43) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso yang salah sasaran dengan membunuh korban Mohammad Toha (34) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit di jalan desa setempat pada Selasa (11/6/2019) malam.
Hori sebenarnya berencana untuk membunuh Hartono (40) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit Hori. Sehingga datang ke wilayah Desa Sombo dan saat melihat seseorang yang mirip Hartono di jalan desa. Maka langsung membacok korban dan setelah terjadi pembacokan, pelaku terkejut karena yang dibacok adalah Muhammad Toha yang masih kerabatnya.
Korban langsung diserang dengan menggunakan celurit dan mengalami luka bacok di punggung dan mengalami luka yang cukup parah.
Muhammad Toha yang tidak tahu apa-apa dan menjadi korban pembunuhan salah sasaran tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun nyawanya tidak dapat tertolong dan dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia karena luka yang cukup parah di tubuhnya.
Atas kejadian tersebut, aparat Kepolisian Resort Lumajang dengan Tim Cobra nya langsung mengejar tersangka dan dengan bantuan Kepala Desa Jenggrong. Maka pelaku pun berhasil diamankan di Kecamatan Ranuyoso dan menyerahkan diri tanpa melakukan perlawanan.
Polisi pun menyelidiki kasus pembunuhan yang salah sasaran itu, dan berdasarkan keterangan tersangka bahwa rencana pembunuhan yang dilakukan kepada Hartono. Berawal dari tersangka yang meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp250 juta dengan memberikan jaminan istrinya berinisial LS yang digadaikan kepada Hartono.
“Istri tersangka diserahkan kepada Hartono hingga tersangka bisa melunasi utangnya sebesar Rp250 juta. Setelah setahun berlalu, tersangka menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah, agar istrinya dikembalikan dan hal itu ditolak oleh Hartono,” ungkap AKBP Muhammad Arsal Sahban Kapolres Lumajang di Lumajang.
Berdasarkan keterangan tersangka, Hartono meminta uangnya dikembalikan dalam bentuk uang dan bukan sebidang tanah. Sehingga hal itu yang membuat tersangka kecewa dan berencana membunuhnya. Namun tersangka justru salah sasaran dengan membunuh orang lain yang masih kerabat keluarganya.
Pengakuan tersangka yang menggadaikan istrinya tersebut membuat Kapolres Lumajang heran dan menilai adanya degradasi moral yang dialami pelaku yang rela menggadaikan istrinya untuk meminjam uang kepada orang lain. Dan hal itu menjadi masalah sosial yang harus menjadi perhatian semua pihak.
Polres Lumajang, lanjut dia, akan mendalami motif sebenarnya karena kasus tersebut bukan hanya masalah pembunuhan, namun ada persoalan dibalik kasus itu karena pelaku menggadaikan istrinya sendiri yang dinilai diluar kewajaran.
Arsal mengaku baru pertama kalinya di Lumajang menemui kasus seorang suami yang menggadaikan istrinya senilai Rp250 juta yang diakui terang-terangan oleh pelaku di hadapan penyidik Polres Lumajang. Pelaku menganggap istri sebagai barang yang dipindahtangankan begitu saja. Sehingga pihaknya juga menelusuri apakah hal tersebut merupakan hal biasa di wilayah setempat atau hanya kasus tersebut.
“Semuanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan polisi benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan tersebut bisa terjadi karena itu soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang, sehingga jangan sampai kejadian itu terulang lagi di Lumajang,” ujarnya.
Polisi telusuri human trafficking dan KDRT
Sesuai keterangan saksi yang merupakan istri tersangka, lanjutnya, ada kemungkinan terjadinya human trafficking yang terjadi pada anak kandung Hori dan LS yang telah dijual kepada seseorang. Sehingga Tim Cobra Polres Lumajang akan terus mengurai benang merah kasus tersebut.
Sementara AKP Hasran Ketua Tim Cobra yang juga Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan, tersangka mengakui pembunuhan yang salah sasaran tersebut sudah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus dan mendapatkan istrinya yang telah digadaikan. Sehingga tersangka diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sesuai instruksi kapolres, lanjut dia, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Hori dan Hartono, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada proses penggadaian atau peristiwa lain yang menyebabkan pembunuhan yang salah sasaran itu.
Dalam penyidikan nanti, lanjutnya, penyidik Polres Lumajang akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Apalagi istri pelaku kemudian tinggal bersama dengan pihak yang memberikan pinjaman uang selama satu tahun dan rencana pembunuhan dilakukan dengan tujuan mengambil istri yang sudah digadaikan.
Penyidik juga meminta keterangan LS yang merupakan istri tersangka yang digadaikan kepada Hartono dan terungkap kisah rumah tangga yang tidak bahagia tersebut karena berdasarkan pengakuan LS, tersangka Hori sebagai suami tidak pernah memberikan nafkah yang cukup dan sering menganiayanya.
“Saya sering dipukul dengan tangan kosong, bahkan pernah dipukul dengan celurit karena suami saya temperamental. Hori merupakan suami yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Jika pernyataan LS yang mengaku sering dianiaya oleh sang suami dulu saat masih serumah, maka ada kemungkinan Hori pun dijerat atas kasus kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga Polres Lumajang akan terus mendalami kasus yang sangat kompleks tersebut.
LS mengatakan suaminya tidak pernah memberi biaya untuk hidup setelah anak mereka lahir. Bahkan anak tersebut dijual kepada seseorang seharga Rp500 ribu saat usianya 10 bulan dan kini anaknya berusia 7 tahun.
Ia menilai kebiasaan suaminya yang sering main judi yang melatarbelakangi penjualan anak kandungnya kepada seseorang. Namun pernyataan LS dibantah oleh suamianya Hori yang mengatakan bahwa anak tersebut diberikan kepada seseorang berdasarkan kesepakatan mereka berdua.
Saat ditanya tentang bisnis suaminya berupa tambak udang, ia mengatakan tersangka Hori tidak pernah memiliki bisnis tambak udang dan menurutnya, uang yang dipinjam dari Hartono digunakan untuk judi.
Sementara berdasarkan pengakuan Hartono, ia ditawari tersangka untuk kerja sama membuka bisnis tambak udang dengan sistem bagi hasil di Kabupaten Banyuwangi dan menyerahkan semua urusan bisnis kepada Hori.
Saat meminjam uang untuk bisnis, Hartono masih berada di Malaysia dan percaya sepenuhnya kepada tersangka untuk mengelola bisnisnya dan dijanjikan mendapat Rp5 juta setiap bulannya. Namun Hartono mengaku tidak pernah mendapatkan uang dan diduga tersangka Hori melakukan penipuan, sehingga ia meminta uangnya dikembalikan.
Dihadapan penyidik, Hori mengaku usaha tambak udang tersebut dijalankan oleh orang lain dan dirinya menjelaskan bahwa sedang menekuni bisnis ayam Filipina (ayam adunan) dan kini semua ayam itu terserang penyakit flu burung sehingga ayamnya mati semua.
Berdasarakan hasil interogasi penyidik tersebut, diduga ada tanda-tanda kebohongan dari tersangka yang terlihat dari wajah dan gestur tubuhnya yang menandakan sedang berbohong dan pernyataan satu ke pernyataan lainnya berbelit belit.
Setelah Tim Cobra Polres Lumajang terus mendalami pembunuhan salah sasaran yang dilakukan oleh Hori, juga terungkap bahwa istri tersangka yang digadaikan tersebut sudah menikah siri dengan Hartono selama dua bulan terakhir. Sehingga kasus tersebut semakin kompleks masalahnya.
Dalam kasus pembunuhan yang salah sasaran tersebut ada masalah sosial yakni adanya degradasi moral yakni tersangka dengan istrinya yang hidup bersama bertahun-tahun tanpa ada ikatan yang sah layaknya sepasang suami istri dengan mendaftarkan diri sebagai suami istri yang sah di KUA, namun hanya kesepakatan saja.
Suami pun rela menggadaikan istrinya kepada Hartono yang kini keduanya telah menikah siri (LS dan Hartono) dan disamping itu adanya potensi masalah lain seperti human trafficking, penipuan, perzinahan dan pembunuhan yang cukup kompleks dalam kasus tindak kriminalitas di Kabupaten Lumajang tersebut.(ant/tin/iss)