Diduga kesal karena tidak menuruti kemauannya, MI (23) tega menganiaya IS perempuan (20) yang tak lain adalah pacarnya. Pria asal Banyuwangi ini, juga memperkosa dan menyekap korban selama 1×24 jam di dalam kosnya di Jalan Kedondong, Surabaya.
Kompol David Tryo Prasojo Kapolsek Tegalsari mengatakan, kejadian itu bermula saat MI menjemput IS di tempatnya bekerja. Saat itu, MI meminta korban untuk ikut ke kosnya. IS pun menolak, karena sedang tidak ingin ke sana.
Namun penolakan itu, justru membuat MI kesal dan mengancamnya akan menyebarkan foto bugil IS di media sosial. Karena takut, IS akhirnya menuruti kemauan tersangka.
Sesampainya di kos, lanjut dia, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Tapi korban menolaknya. MI pun emosi dan melakukan penganiayaan. Mulai dari memukul, menampar, dan menggunting rambut korban.
“Korban yang merasa ketakutan, akhirnya menuruti permintaan tersangka. Habis dianiaya, korban diperkosa hingga 3 kali. Mereka ini sudah pacaran 1 tahun. Sebelum kejadian itu, mereka sudah pernah bersetubuh. Saat kejadian itu, terjadi pemaksaan dan penganiayaan,” kata David, Selasa (15/1/2019).
Keesokannya, lanjut dia, penganiayaan itu terjadi lagi. Itu berawal saat tersangka mendapati korban sedang berkomunikasi dengan pria lain. Karena cemburu, tersangka kembali tersulut emosinya. Dia menganiaya korban dengan mencekik lehernya hingga membekas.
Tidak kuat dengan perlakuan tersangka, korban pun mencoba melarikan diri. Korban berhasil lolos saat tersangka dalam keadaan lengah. Anggota polisi yang saat berpatroli di sekitar TKP langsung mengamankan korban yang berteriak meminta tolong.
“Korban berhasil lolos, saat tersangka lengah. Dia berhasil kabur, dan langsung berteriak. Kebetulan anggota kami yang sedang patroli melihat korban, terlihat ketakutan dan langsung kami amankan. Sampai di Polsek, dia susah diajak komunikasi karena tertekan,” kata dia.
Dalam hal ini, kata dia, polisi bersinergi dengan aktivis perempuan untuk penanganan psikis dan fisik korban. Karena korban mengalami trauma pasca kejadian tersebut.
Sementara tersangka, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 351 dan 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami lakukan trauma healing. Terkait foto bugil yang digunakan tersangka untuk mengancam, masih diperiksa di labfor. Kami masih menunggu hasilnya,” kata dia. (ang/dim/ipg)