Joko Widodo Presiden menegaskan ada aturan hukum yang harus dipatuhi Abu Bakar Baasyir terkait rencana pembebasan bersyarat dari hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, masih melakukan kajian supaya rencana itu tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.
Jokowi menegaskan, pemerintah sejak tahun 2018 lalu membuka pintu pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus terorisme yang sudah lanjut usia dan punya masalah kesehatan tersebut, atas dasar kemanusiaan.
“Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan. Itu dari sisi kemanusiaan. Tapi, di Indonesia ada sistem hukum yang harus dilalui namanya pembebasan bersyarat,” ucap Presiden, Selasa (22/1/2019), di Istana Merdeka, Jakarta.
Itu artinya, Abu Bakar Baasyir harus memenuhi persyaratan sebelum bebas dari penjara. Antara lain, menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka dari itu, sekarang Presiden menyerahkan keputusan kepada pihak keluarga Abu Bakar Baasyir untuk memenuhi syarat-syarat pembebasan.
“Rencana (pembebasan) itu masih dalam kajian Kemenko Polhukam. Terkait persyaratan, terserah kepada keluarga besar Ustaz Abu Bakar Baasyir,” tegas Jokowi.
Sekadar diketahui, Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme.
Sampai sekarang, Baasyir yang berusia 81 tahun, terhitung sudah menjalani hukuman kurang lebih sembilan tahun di penjara. (rid/iss)