Sabtu, 23 November 2024

Presiden Sudah Menandatangani Amnesti untuk Baiq Nuril

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Baiq Nuril bersama Rafi, anaknya yang baru kelas 2 SD saat menghadiri rapat DPR Komisi III, Selasa (23/7/2019). Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberian pengampunan hukum (amnesti) untuk Baiq Nuril Maknun.

Keppres itu ditandatangani Presiden Senin (29/7/2019) pagi, di Kantor Presiden, Jakarta, sesudah menerima surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pertimbangan pemberian amnesti yang diantar oleh Menteri Sekretaris Negara.

Keterangan itu disampaikan Jokowi, dalam keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sebelum berangkat kunjungan kerja ke Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Presiden menambahkan, dia akan senang hati bertemu Baiq Nuril sesudah permohonan amnestinya mendapat persetujuan DPR, dan diproses lebih lanjut menjadi Keppres.

Sebelumnya, amnesti untuk Baiq Nuril yang diajukan Jokowi Presiden disepakati secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (24/7/2019).

Seperti diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melakukan perekaman ilegal.

Pada persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Baiq Nuril tidak terbukti bersalah.

Tapi, jaksa penuntut umum yang tidak puas dengan putusan itu mengajukan banding sampai tingkat kasasi.

Lalu, Mahkamah Agung (MA) memvonis Baiq Nuril 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta karena dinilai melanggar UU ITE.

Kejaksaan Agung sempat menunda eksekusi Baiq Nuril ke penjara. Tapi, sesudah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, perempuan berusia 41 tahun itu kembali terancam masuk penjara.

Karena merasa keputusan MA tidak adil, Baiq Nuril mencari keadilan dengan meminta amnesti kepada Presiden.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs