Joko Widodo Presiden mengungkapkan, Kementerian Sekretariat Negara masih melakukan seleksi untuk mendapatkan lima orang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Sebelum proses seleksi selesai, Presiden juga masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait figur Dewas KPK terbaik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Dewan Pengawas KPK masih dalam proses penyaringan oleh tim internal di Setneg. Jadi, belum pada proses finalisasi, masih mendapatkan masukan-masukan yang sangat banyak,” ujar Jokowi, Senin (2/12/2019), di Istana Merdeka, Jakarta.
Pada kesempatan itu, Presiden belum mengungkap siapa saja calon Dewas KPK yang sudah menjalani proses seleksi.
Tapi, mantan Wali Kota Solo itu menjamin, lima orang yang terpilih benar-benar figur terbaik, dengan integritas serta rekam jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami tentu memilih yang terbaik, yang memiliki track record serta integritas baik, dan memiliki pengalaman di bidang hukum pidana, juga audit pemeriksaan untuk pengelolaan keuangan. Ini penting,” tegasnya.
Sekadar informasi, tugas Dewan Pengawas KPK antara lain memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK.
Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas Pimpinan dan Anggota KPK setahun sekali, serta menyerahkan laporan evaluasi kepada Presiden dan DPR.
Untuk pembentukan pertama kali sesudah berlakunya revisi UU KPK, Jokowi Presiden bisa menunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi, seperti diatur Pasal 69A ayat (1).
Rencananya, pelantikan anggota Dewan Pengawas berbarengan dengan pengambilan sumpah jabatan Komisioner KPK periode 2019-2024, tanggal 21 Desember 2019. (rid/iss)