Jumat, 22 November 2024

Presiden Instruksikan Menteri, DPRD dan Kepala Daerah Mengurangi Penerbitan Regulasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memberikan arahan dalam rapat koordinasi pemerintah pusat dan forkopimda 2019, Rabu (13/11/2019), di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden menilai, banyaknya peraturan menteri atau kepala daerah merupakan salah satu faktor penyebab lambatnya pergerakan pemerintah menerapkan suatu kebijakan.

Regulasi yang minimalis dan tidak berbelit-belit, sangat dibutuhkan supaya pemerintah bisa bergerak cepat dan lebih fleksibel merespon perubahan global.

Maka dari itu, Presiden menginstruksikan penataan regulasi secara intensif, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Instruksi tersebut disampaikan Jokowi dalam forum Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2019, Rabu (13/11/2019) ini di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat.

Di hadapan 2.693 peserta rapat yang terdiri dari kepala daerah, Pimpinan DPRD, Kepolisian, Kejaksaan dan TNI, Presiden menegaskan, penataan regulasi harus segera dilakukan.

Karena, pemerintah pusat maupun daerah sudah terlalu banyak menerbitkan peraturan. Padahal, aturan-aturan itu tidak menjamin selesainya suatu masalah.

Bahkan, menurut Presiden, banyaknya peraturan menteri, peraturan gubernur, peraturan bupati/wali kota, justru berpotensi tumpang tindih dan menghambat kecepatan pembangunan.

“Negara ini sudah kebanyakan peraturan, dan negara ini bukan negara peraturan. Semua diatur malah kita yang terjerat sendiri. Sedikit-sedikit diatur. Akhirnya apa? Kecepatan bergerak dan memutuskan terhadap perubahan yang ada menjadi lambat. Padahal, sekarang negara sebesar apa pun ingin fleksibel, cepat merespon setiap perubahan. Di sini malah memperbanyak aturan. Buat apa?” ucap Presiden.

Pada kesempatan itu, Jokowi Presiden bilang, pemerintah pusat sekarang juga sedang mengupayakan penataan regulasi.

Salah satunya, menerapkan konsep hukum perundang-undangan yang dikenal di luar negeri dengan istilah omnibus law.

Kalau omnibus law bisa diterapkan di Indonesia, Presiden menginginkan puluhan undang-undang yang ada direvisi lalu dijadikan satu dalam sebuah undang-undang. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs