Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dengan Perpres tersebut, jabatan Wakil Panglima TNI ada lagi, sesudah sempat dihapus pascaterbitnya Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid, 20 September 2000.
Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menjelaskan, peran Wakil Panglima TNI sangat diperlukan untuk membantu Panglima TNI dalam urusan teknis organisasi.
Mensesneg mengatakan, diadakannya lagi pos Wakil Panglima TNI, sudah lama diusulkan dan dibahas. Jadi, itu bukan keputusan Presiden yang tiba-tiba tanpa pertimbangan serta kajian.
Pratikno bilang, sampai sekarang belum ada nama calon Wakil Panglima TNI yang diusulkan kepada Joko Widodo Presiden.
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu menegaskan, yang berhak mengusulkan nama calon Wakil Panglima TNI kepada Presiden adalah Panglima TNI.
“Ini kan baru keputusan kelembagaan. Tentang personel (yang diusulkan) belum ada. Pasti ada proses internal TNI yang akan diputuskan presiden,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/11/2019).
Sekadar informasi, Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019 dan lampirannya menjelaskan, Panglima TNI dalam tugasnya dibantu seorang wakil berpangkat perwira tinggi TNI bintang empat.
Berdasarkan peraturan itu, ada tiga orang perwira tinggi bintang empat yang berpeluang mengisi pos Wakil Panglima TNI.
Mereka adalah Jenderal Andika Perkasa yang sekarang menjabat Kepala Staf Angkatan Darat, Laksamana Siwi Sukma Adji Kepala Staf Angkatan Laut, dan Marsekal Yuyu Sutisna Kepala Staf Angkatan Udara.
Tapi, tidak menutup kemungkinan akan ada seorang perwira tinggi yang naik pangkat jenderal bintang empat, kemudian menjabat Wakil Panglima TNI.
Nantinya, Wakil Panglima TNI punya sejumlah tugas antara lain memberi saran mengenai pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, strategi militer, pengembangan doktrin dan postur TNI, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.
Yang juga menjadi tugas Wakil Panglima TNI adalah melaksanakan tugas Panglima TNI kalau berhalangan sementara dan atau berhalangan tetap, serta melaksanakan perintah Panglima TNI.(rid/tin/ipg)