Sabtu, 23 November 2024

Prabowo-Sandi Punya Waktu Mengajukan PHPU Sampai 24 Mei 2019

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat berpidato dalam simposium 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (21/5/2019) dini hari, mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019, sesudah menyelesaikan proses penghitungan suara dari 34 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri.

Pengumuman hasil pilpres dan pemilu legislatif itu disampaikan dalam rapat pleno yang dipimpin Arief Budiman Ketua KPU, pukul 01.46 WIB, disaksikan Bawaslu, perwakilan partai politik peserta pemilu, perwakilan pasangan calon presiden.

Hasyim Asy’ari Komisioner KPU menjelaskan, hasil Pemilu ada tiga unsur, yaitu Suara, Kursi, dan Calon Terpilih.

“Yang ditetapkan dalam jangka waktu 35 hari dari pemungutan suara adalah hasil pemilu nasional berupa perolehan suara,” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Kalau ada gugatan hasil pemilu, lanjut Hasyim, yang jadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perolehan suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih.

Pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam tempo 3×24 jam terhitung sejak 21 mei 2019 pukul 01.46 WIB. Jadi batas waktu mengajukan gugatan ke MK sampai 24 Mei 2019 pukul 01.46 WIB.

“Kalau sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak ada pasangan calon presiden yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres,” paparnya.

Kalau sudah mendapat konfirmasi dari MK, KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa penetapan pasangan calon presiden terpilih dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK).

Tapi, apabila ada gugatan PHPU Pilpres ke MK, Hasyim menegaskan KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK.

Begitu tuntas persidangan, MK akan menerbitkan putusan yang bersifat final dan mengikat (inkracht). Lalu, KPU mengeluarkan SK Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Pasangan Calon Presiden Terpilih.

“SK KPU 987/2019 tanggal 21 Mei 2019 adalah Penetapan Hasil Pemilu secara nasional berupa perolehan suara. Belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih. Jadi, sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres,” pungkasnya.

Berdasarkan penghitungan manual berjenjang dari TPS sampai KPU Pusat, diketahui jumlah suara sah nasional pemilihan presiden sebanyak 154.257.601 suara.

Dari jumlah itu, Joko Widodo-Ma’ruf Amin pasangan calon presiden nomor urut 01 mendapat dukungan mayoritas sebanyak 85.607.362 (55,50 persen) dari total suara sah nasional.

Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pasangan calon presiden nomor urut 02 mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen) dari total suara sah nasional.

Dari 34 provinsi, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin calon presiden nomor urut 01, unggul di 21 provinsi.

Yaitu, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, NTT, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku dan Papua.

Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno calon presiden nomor urut 02, meraih kemenangan di 13 provinsi, yaitu, Aceh, Banten, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Riau.

Sebelumnya, dari rekapitulasi pilpres 2019 di luar negeri, Jokowi-Ma’ruf Amin unggul berkat 570.534 suara. Sementara Prabowo-Sandi meraup 207.752 suara, atau terpaut 362.782 suara.

Sementara itu, untuk pemilu legislatif, PDI Perjuangan mendapat suara paling banyak 27.053.961 (19,33 persen). Partai Gerindra di peringkat kedua dengan perolehan 17.594.839 (12,57 persen), kemudian Partai Golkar di posisi ketiga dengan 17.229.789 suara (12,31 persen), dari total 139.971.260 suara sah. (rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs