Jumat, 22 November 2024

Polri Tunggu Penyelidikan untuk Menangkap Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/1/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Polri masih menunggu penyelidikan unit Cyber Crime Untuk menindaklanjuti kasus penyebaran hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos.

Hal ini disampaikan Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/1/2019).

“Laporannya kan ke cyber crime, nanti kita lihat penyelidikannya seperti apa,” ujar Argo.

Setelah itu, kata Argo, Polisi akan minta keterangan dari pelapor, kemudian saksi dengan barang bukti yang ada.

Dengan keterangan dari pelapor maupun saksi-saksi, kata dia, Polisi selanjutnya akan melakukan gelar. Perkara untuk memutuskan apakah kasus ini termasuk pidana atau tidak.

“Kemudian nanti kita akan melakukan gelar perkara. Jadi mekanisme gelar perkara ini nantikan untuk memutuskan apakah ini pidana atau bukan,” jelasnya.

Menurut Argo, kalau kasus ini masuk ranah pidana maka akan dinaikkan ke penyidikan, dan akan dicari siapa pelaku penyebar hoaks tersebut.

“Jadi nanti kita pelajari masalah, kemudian mengkonstruksi permasalahan tersebut. Setelah itu kita akan mempelajari konstruksi hukumnya,” tegas Argo.

Soal hoaks ini, kata Argo, penyidik yang akan lebih mengetahui langkah teknis yang akan dilakukan untuk mengungkap siapa yang membuat Hoaks tersebut.

Sebelumnya, beredar rekaman suara yang menyebut ada tujuh kontainer di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta berisi surat suara yang tercoblos.

Dalam rekaman tersebut menyebut kalau satu kontainer telah dibuka dan surat suara yang tercoblos adalah di pasangan nomor urut 01 yaitu Jokowi-Ma’ruf Amin. Dari tujuh kontainer itu, satu kontainer disebut berisi 10 juta surat suara,dan kalau tujuh kontainer berarti tujuh puluh juta surat suara.

Atas beredarnya rekaman suara tersebut, KPU langsung mengecek di kantor Bea dan Cukai di Tanjung Priok. Hasilnya, informasi tersebut adalah hoaks atau berita bohong. KPU minta aparat keamanan atau kepolisian menangkap penyebar hoaks tersebut karena bisa mendelegitimasi Pemilu.(faz/dim/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs