Irjen Pol Mohammad Iqbal Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, polisi telah menetapkan 249 pelaku individu sebagai tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, enam korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.
Enam korporasi itu ditangani oleh beberapa polda, yakni satu korporasi ditangani Polda Riau, satu korporasi di Polda Sumsel, satu korporasi di Polda Jambi, satu korporasi di Polda Kaltim, dan dua korporasi di Polda Kalbar.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pun turun ke lokasi kebakaran untuk membantu kepolisian daerah membidik para pelaku penyebab karhutla.
“Dipastikan akan bertambah tersangka dari korporasi ini,” kata Irjen Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta seperti dilansir Antara pada Jumat (20/9/2019).
Satgas TNI-Polri sampai saat ini masih terus berjibaku memadamkan kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Iqbal menambahkan, kondisi lingkungan di Kota Pekanbaru, Riau kini sudah jauh lebih baik. Dia mengaku sudah melakukan inspeksi penanganan karhutla di kota tersebut dan menyimpulkan polusi udara akibat karhutla di Pekanbaru berangsur normal.
“Situasi di Kota Pekanbaru dan sekitarnya clear, langit biru nampak. Seluruh masyarakat beraktivitas seperti biasa, bersekolah, ibadah, kerja,” kata Iqbal.
Pihaknya sekaligus membantah pemberitaan di media yang menyebut bahwa Pekanbaru menjadi wilayah terdampak parah akibat karhutla.
“Tidak seutuhnya benar bahwa Pekanbaru darurat asap,” klaimnya. (ant/bas/ipg)