Jumat, 22 November 2024

Polri Tetapkan 11 Tersangka Kerusuhan Bawaslu

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Sabtu (25/5/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri mengaku telah menetapkan 11 tersangka dalam kerusuhan di Bawaslu pada tanggal 23 Mei 2019.

Menurut Dedi, para tersangka tersebut telah mendesain agar demo yang damai berubah menjadi rusuh.

“Memang settingan dari berbagai kelompok tersebut membuat demo damai menjadi rusuh. Ini diprakarsai berbagai orang dalam satu area,” ujar Dedi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Satu diantara tersangka tersebut, kata Dedi, adalah A alias Andi Bibir perannya adalah mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel kemudian menyuplai kepada teman-temannya sekitar 10 orang. Andi, menurut Dedi, menyuplai batu secara terus menerus, dilempar, jika habis mencari lagi, mengirim lagi dan melempar lagi.‎

Jadi, menurut Dedi, pasukan kepolisian bertugas di depan kantor Bawaslu berusaha menghalau dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bertindak anarkis. Tetapi himbauan dan halauan tersebut tidak diindahkan. Mereka terus melempar, menyerang dengan petasan, bambu dan berbagai macam peralatan lainnya sampai menjelang pukul 23.00 WIB.

“Perannya masing-masing dari 11 tersangka tersebut, A alias Andi Bibir berperan mengumpulkan batu untuk melempar petugas dan membawa dua jirigen air fungsinya untuk mencuci mata apabila temannya terkena gas air mata yang ditembakan petugas,” jelasnya.

“Kemudian yang kedua, Mulyadi berperan menyerang aparat. Kemudian yang ketiga adalah Arya perannya sebagai pelempar batu, kemudian keempat Asep sebagai pelempar juga. Kemudian Masuki sebagai pelempar, Ardiansyah pelempar, M Yusuf sebagai pelempar Batu, botol kaca dan Bambu. Kemudian Viryanto sebagai pelempar batu, botol kaca (bom molotov) dan bambu, kemudian Andi sebagai penyiram air dan pemberi minuman pada pendemo supaya segar dan maju lagi. Kemudian Syafuddin sebagai pelempar batu, botol kaca dan bambu. Dan yang terakhir Markus sebagai pelempar batu, botol kaca dan bambu,” imbuhnya.

Kesebelas tersangka ini dijerat pasal 170 KUHP dan 214 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (faz/bas/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs