Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan predikat WBK (wilayah bebas korupsi) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, predikat ini merupakan buah dari sejumlah perubahan yang telah dilakukan seluruh anggota untuk menghapuskan praktik pungli dan citra negatif Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Predikat WBK ini bukan untuk pimpinannya, tapi institusinya. Ke depannya bisa dicabut kalau kinerjanya dinilai jelek dan ada korupsi. Kalau semakin baik, bisa jadi WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Polrestabes Surabaya sudah duluan mendapat predikat WBBM. Ini cambuk untuk kinerja polisi,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Senin (9/12/2019).
Menurut AKBP Agus Rahmanto, upaya untuk menjadi institusi yang bebas korupsi memang tidaklah mudah. Namun, karena pelayanan sudah pasti bersentuhan langsung dengan masyarakat, beberapa bentuk korupsi seperti suap, tips dan gratifikasi harus dihilangkan.
Salah satu bentuk pelayanan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelayanan SPKT door to door, tanpa dipungut biaya. Sehingga saat awal pelaksaan program ini, perlu banyak adaptasi dari anggota untuk tetap bersinergi melayani masyarakat.
“Tantangannya luar biasa. Memang awalnya berat, karena pasti ada anggota yang nggerundel (menggerutu, red). Anggota kami mobile pakai kertas untuk surat kehilangan,” tambahnya.
Sehingga menurutnya, adanya peringatan Hari Anti Korupsi ini menjadi moment yang tepat untuk pemerintah melakukan reformasi birokrasi. Serta memberikan dukungan kepada seluruh instansi agar tidak memberikan celah sedikit pun kepada korupsi.
“Karena itu memang harus ada komitmen semua anggota untuk menggunakan anggaran yang ada. Sekarang perkembangan penyelidikan, masyarakat sudah bisa tahu. Kami sebenarnya diawasi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rangka memberikan apresiasi kepada top manajemen yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi, Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi. Peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Namun, predikat tersebut bisa dicabut jika penerima penghargaan tersebut terbukti terjadi kasus korupsi atau kinerja yang terus memburuk.(iss/tin/ipg)