Kasus pencabulan yang menimpa perempuan berinisial PL yang masih berusia 15 tahun, warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, yang diduga dilakukan oleh dokter berinisial AD (57), saat ini masih didalami pihak kepolisian. Bahkan, saat ini polisi telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
AKP Dewa Yoga Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, salah satunya adalah ibu korban.
Selain ibu korban, penyidik juga akan memeriksa 4 saksi lainnya, salah satunya adalah perempuan berinisial AN (30) yang tak lain adalah temannya sendiri, yang pada saat kejadian mengantarkan korban ke lokasi praktik dokter AD. Pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Sabtu (23/11/2019) besok.
“Kami gelar kemarin malam, langsung kami naikkan ke penyidikan. Hari ini penyelidik dan penyidik kami ke lapangan untuk mengumpulkan bukti,” kata AKP Dewa Yoga, Jumat (22/11/2019), seperti dilaporkan Fuad Maja FM kepada suarasurabaya.net.
Berdasarkan data yang didapat di lapangan, AD terlapor merupakan seorang Dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan, yang sehari-harinya membuka praktik di Jalan Raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini bermula saat AN (30) mengenalkan korban kepada dokter AD, lalu diajak ke tempat praktik terlapor. Setelah sampai, korban diminta untuk membuka baju hingga aksi pecabulan itu terjadi.
Usai dicabuli, korban diberi uang oleh terlapor sebesar Rp1,5 juta. Korban kemudian membagi uang tersebut kepada AN (30) sebesar Rp500 ribu yang saat kejadian menunggunya di ruang tunggu. Diduga, dari awal korban sengaja dijual oleh AN kepada AD.
Hingga kini, dokter AD selaku terlapor dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak, belum dapat memberikan keterangan terkait kasus yang menyeretnya itu.(tin/ipg)