Jajaran Kepolisian Resor Malang Kota menembak mati dua residivis pencuri kendaraan bermotor roda dua. Pelaku ditembak lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap, usai melakukan aksinya.
AKBP Dony Alexander Kapolres Malang Kota mengatakan, dua residivis tersebut beraksi di Jalan Tlogojoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Namun saat akan diamankan oleh polisi, para tersangka tersebut melawan dengan senjata tajam.
“Mereka melakukan perlawanan dengan senjata tajam, akan menusuk anggota kami, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres, dilansir Antara, Senin (7/10/2019).
Kejadian tersebut bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan kendaraan bermotor roda dua. Polisi yang telah mengantongi identitas tersangka saat itu menurunkan tim untuk berpatroli dan melihat tersangka melintas di wilayah Kelurahan Merjosari.
Tim tersebut akhirnya membuntuti pelaku pencurian berinisial E dan MS. Saat mengintai para tersangka tersebut, ternyata mereka kembali melakukan aksi di Kelurahan Tlogomas. Usai melakukan aksinya, polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Pada saat akan ditangkap, kedua tersangka tersebut berusaha melawan petugas dan mengeluarkan senjata tajam. Sehingga pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas.
Dony menjelaskan, dua tersangka berinisial E dan MS yang merupakan warga Pasuruan tersebut, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang. Namun akhirnya tidak bisa diselamatkan. Kejadian tersebut terjadi pada 17 September 2019.
“Dari data yang kita cek, ada enam laporan polisi yang terkait dengan tersangka. Diduga, ada 50 kasus pencurian yang terkait dengan mereka,” kata Dony.
Dony menambahkan, diduga dua pelaku tersebut merupakan anggota sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua. Hal tersebut diketahui dari salah seorang tersangka yang saat ini tengah diamankan oleh Polsek Klojen, Kota Malang. (ant/ang/ipg)