Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur menelusuri dugaan perdagangan manusia (human trafficking) dalam kasus pembunuhan salah sasaran dilakukan oleh tersangka Hori yang juga telah menggadaikan istrinya kepada orang lain di kabupaten setempat.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tersangka diduga telah menjual anak lelakinya saat berusia 10 bulan kepada orang lain, sehingga Tim Cobra Polres Lumajang terus mendalami dugaan perdagangan manusia itu,” kata AKBP Muhammad Arsal Sahban Kapolres Lumajang di Lumajang, Jumat (21/6/2019).
Menurutnya penyidik melakukan konfrontir dengan mendatangkan istri tersangka, Kepala Desa Sombo, dan keluarga yang ditengarai sebagai pihak yang membeli anak tersangka tersebut.
“Berdasarkan keterangan Pak Sahar, tersangka Hori memiliki utang sebesar Rp500 ribu saat merantau di Riau dan tersangka memberikan anaknya kepada Pak Sahar dan istrinya, agar utang tersebut dianggap lunas,” tuturnya kepada Antara.
Keterangan tersebut, lanjut dia, dibenarkan oleh istri tersangka (Lasmi) yang mengatakan suaminya memberikan anak tersebut kepada Pak Sahar, agar utang suaminya dihapuskan dan Hori juga tidak meminta persetujuan istrinya lebih dulu saat memberikan anak tersebut.
“Kepala Desa Sombo juga membenarkan bahwa anak keluarga Pak Sahar bukan darah dagingnya dan kepala desa membantu menguruskan surat lahir sebagai dasar pembuatan kartu keluarga (KK) untuk masa depan si anak tersebut,” katanya.
Arsal mengatakan kasus tindak pidana pemalsuan surat dengan mengubah identitas anak sebenarnya sudah masuk kategori tindak pidana, namun Polres Jember tidak serta merta harus membawa semuanya ke ranah hukum karena melihat permasalahan sosial yang ada.
“Para saksi memiliki latar belakang pendidikan yang rendah dan wilayah mereka lebih terpencil dibandingkan wilayah lain, sehingga persoalan itu merupakaan masalah sosial yang harus diselesaikan bersama,” ujarnya.
Dalam kasus itu, lanjut dia, Polres Lumajang mengambil sikap dengan menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu secara musyawarah terkait dengan anak tersangka yang diberikan kepada orang lain, sehingga kepala desa juga harus duduk bersama untuk kasus tersebut karena semuanya merupakan warga Desa Sombo.
“Untuk kasus perdagangan manusia tetap akan didalami dan kalau memang cukup bukti akan dilakukan penyidikan, namun hingga kini masih belum mendapatkan cukup bukti, ” ucapnya, menambahkan.
Hori bin Suwari (43) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso salah sasaran membunuh korban Mohammad Toha (34) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit di jalan desa setempat pada Selasa (11/6) malam, padahal tersangka berencana untuk membunuh Hartono (40) warga Desa Sombo.
Hal tersebut berawal dari tersangka Hori yang meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp250 juta dengan jaminan istrinya yang digadaikan, sehingga istri tersangka diserahkan ke Hartono dan istrinya akan dikembalikan hingga tersangka mampu melunasi utangnya.
Setelah 1 tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah, agar istrinya bisa diambil kembali dan hal itu ditolak oleh Hartono, sehingga tersangka kesal dan berencana membunuh Hartono, namun ia membacok orang lain yang mirip Hartono, dan masih kerabatnya.(ant/iss/rst)