Satreskrim Polres Kota Madiun membongkar praktik prostitusi online. Petugas menggerebek dua perempuan dan dua laki-laki pengguna jasa, serta satu orang mucikari di salah satu hotel di Jalan Pahlawan Kota Madiun.
Siska dari Radio Ge FM Madiun melaporkan dalam Jaring Radio Suara Surabaya, kedua perempuan tersebut berinisial AN (17th) dan FT (25th), serta seorang mucikari berinisial AR (25th). Mereka ditangkap karena terindikasi terlibat prostitusi online.
Ipda Christian Tangketasik Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Kota Madiun menjelaskan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan uang senilai Rp630 ribu dari resepsionis hotel sebagai barang bukti.
“Uang tersebut merupakan pembayaran sewa kamar. Saat ini Polres Kota Madiun masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” ujarnya. (wil/ipg)