Polisi masih memeriksa sopir truk yang menabrak mobil patroli Polres Mojokerto Kota yang tengah bertugas mengawal tahanan pada Kamis (10/1/2019) pagi.
AKBP Sigit Dany Setyono Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur kesengajaan, sopir akan dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan SIM.
“Selain mengenakan tilang, Kita akan lakukan pemeriksaan bagaimana sang sopir mendapatkan SIM pertama kali sambil menunggu hasil sidang,” ujarnya kepada Fuad reporter Maja FM.
Selain itu, polisi juga akan memangil pemilik truk untuk dimintai keterangan terkait perekrutan sopir tersebut.
Kecelakaan ini terjadi pada Kamis 10 Januari 2019 sekitar pukul 10.30 WIB. Mobil patroli milik Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota bernomor polisi 1002/61 yang ditumpangi dua anggota Sabhara sedang mengawal tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menuju kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Namun, tepat di simpang empat Kartini, Jalan Majapahit, Kota Mojokerto tiba-tiba mobil ditabrak truk.(fad/iss/ipg)